Warning: opendir(/home/sinarta2/public_html/wp-content/cache/db/options//538/68c): failed to open dir: No such file or directory in /home/sinarta2/public_html/wp-content/plugins/w3-total-cache/Util_File.php on line 133
Perkuat Penyuluh Pertanian, KPPN Jaring Masukan Pakar dan Akademisi - Sinar Tani
20 Maret 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Perkuat Penyuluh Pertanian, KPPN Jaring Masukan Pakar dan Akademisi

Perkuat Penyuluh Pertanian, KPPN Jaring Masukan Pakar dan Akademisi

Sinar Tani, Jakarta — Prihatin dengan kondisi penyuluh pertanian saat ini, Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Penyuluh Pertanian Mau Kemana?”. Dalam kegiatan yang berlangsung Selasa (02/07) ini didapat berbagai masukan dari  pakar maupun akademisi untuk penguatan penyuluh pertanian kedepan.

Dikatankan Ketua  Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional (KPPN), Prof. Dr. Bustanul Arifin, M.Sc  beban penyuluh terlalu berat dan apa yang dikerjakan sudah melebihi tupoksinya, lebih banyak kepada administrasi dan urusan yang kadang agak jauh dari tugas utama sebagai penyuluh.

Hal tersebut ditambahkan Bustanul  membuat pekerjaan utama penyuluh untuk merubah perilaku, mengembangan sumber daya manusia pertanian dan mendapingi petani kadang terlupakan

“Dampaknya kinerja usaha tani dan produktifitas pertanian kita lihat saat ini stagnan” tambahnya.

Karena itu diungkapkan Bustanul, kegiatan FGD dibagi dalam 2 issue, yang pertama Peran Penyuluh Pertanian dalam Percepatan Peningkatan Produktivitas, dan untuk issue kedua yaitu  Efektivitas Penyelenggaran Penyuluh Pertanian ke Depan.

” Sudah mulai terjawab satu per satu yaitu tidak mungkin bila kita tidak memanusiakan petani maupun penyuluhnya. Dalam penyelenggaraan yang sleama ini berada di dinas, dan rumahnya sudah dibubarkan oleh Undang-Undang 23 Tahun 2014, sehingga keprofesian mereka bekerjasa berdasarkan UU 16 tahun 2006 agak terhambat, sehingga penyelenggaraan harus diubah agar lebih efektif.” paparnya.

Beberapa masukan yang banyak dikemukakan dalam FGD, antara lain penyuluh pertanian menjadi pegawai pusat, sehingga tujuan strategis di tingkat nasional mampu terdeliver dengan baik. Selain itu UU 16 tahun 2006 dapat dilaksanakan kembali.

Sementara itu Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani), Mulyono Machmur mengaku semenjak diberlakukannya UU 23 tahun 2014 itu penyuluhan pertanian kelebagaannya dibubarkan, subsistem kelembagaan dibubarkan, pendanaan juga tidak lancar sehingga kegiatan penyuluhan menjadi tidak optimal.

Baca Juga :  Belajar Smart Farming, Pemkab Luwu Timur Kirim Penyuluh Pertanian ke BBPP Batangkaluku

Lebih lanjut juga disampaikan Mulyono Machmur menegaskan saat ini para penyuluh pertanian lebih banyak mengerjakan masalah admisnistratif dan  pelaporan karena berada di bawah dinas daerah, bukan mengerjakan pekerjaan pendidik dan pendamping petani.

“Yang paling efektif mereka kembali ditarik menjadi ASN pusat, sehingga ketika  pemerintah ingin memobilisasi penyuluh untuk program pemerintah yang membutuhkan peran penyuluh menjadi lebih mudah.” tambahnya.

Apa yang diungkapkan Mulyono diamini Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Yadi Sofyan Noor, bahwa sebaiknya penyuluh pertanian ASN dan P3K ditarik ke pusat.

“Kalau bicara penyuluhan namun tidak satu komando, maka petani akan melangkah tanpa penyulu. Padahal swasembada dahulu itu terjadi ketika petani dan penyuluh bergabung menjadi satu “ tambahnya.

Dalam FGD yang berlangsung di Hotel Aston Simatupang, Jakarta ini para akademisi dari beberapa universitas terkemuka ditanah air memberikan berbagai masukan. Diantaranya akademisi dari UNS, Dwiningtyas Padmaningrum mengaku ujung pangkal dari persoalaan penyuluh pertanian saat ini adalah UU Otonomi Daerah 2014 yang menyebabkan tidak adanya komando dari pusat kepada penyuluh di daerah.

“Karena itu diperlukannya amandemen atau perbaikan terhadap UU tersebut. Juga Idealnya Penyuluh Pertanian berada dibawah wewenang pusat,” tambahnya.

Tidak jauh berbeda, disampaikan akademisi Universitas Andalas, Hery Bachrizal Tanjung  bahwa tidak semua daerah punya perhatian yang sama tentang pertanian juga tetang penyuluh, maka pengelolaan penyuluhan itu musti ada pada level nasional.

“Maka pengelolaan penyuluhan harus dikembalikan ke pusat dengan tetap bekerja apda level daerah” tegasnya.

Hal senada disampaikan Akademisi Universitas Hasanuddin, Muhammad Arsyad  bahwa adanya dampak negatif desentralisasi terhadap sistem penyuluhan pertanian. Karena itu sebagai upaya untuk meminimalisasi dampak tersebut merasa perlu kembali menata ulang penyelenggaraan sistem penyuluhan pertanian yang kembali di urus oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kolaborasi Dengan BPSIP, Perhiptani Jateng Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian

“Dan Opsinya bisa saja penyuluh pertanian ada di pusat tapi bisa di perbantukan atau dipekerjakan ke daerah.” ungkapnya.

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini