Sinar Tani, Jakarta — Kepala Badan PPSDMP Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Prof. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr., menerima perwakilan penyuluh pertanian dari 3 daerah. DPW Perhiptani yang menyambangi kantor BPPSDMP di Jakarta ini terdiri dari perwakilan DPW Perhiptani Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Banten.
Menurut Ketua DPW Perhiptani Jawa Tengah, Warsana, SP,MP, mereka membawa amanat dari anggota, untuk menyampaikan beberapa hal yang masih menjadi ganjalan dan keresahan Penyuluh Pertanian di daerah.
Masalah yang pertama adalah mengusulkan agar segera ada penyelesaian dan tindak lanjut menyeluruh terkait dengan THL-TBPP yang saat ini belum diangkat menjadi ASN PPPK.
Di Jawa Tengah saja masih ada 58 orang THL-TBPP, dengan sebaran pendidikan S1: 16 orang ; D3: 2 orang dan SLTA : 40 orang. Mereka juga mengharapkan Kementerian Pertanian tetap mengalokasikan anggaran Honorarium THL-TBPP khususnya bagi THL-TBPP yang belum dapat diangkat menjadi ASN PPPK hingga batas usia pensiun.
Masalah lain yang disampaikan adalah status Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) Penyuluh Pertanian Pusat – Daerah dirasa tidak sejalan dengan Undang-Undang SP3K No. 5 tahun 2006, dimana tugas Penyuluh adalah mengamankan pengawalan program Ketahanan Pangan Nasional.
Untuk itu mereka mengharap dibentuknya Satminkal Penyuluh Pertanian berupa UPTD diseluruh Kabupaten/Kota sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh sesuai dengan amanat Perpres No. 35 tahun 2022 khususnya pasal 3 ayat (1) tentang Satminkal Penyuluh Pertanian.
Selanjutnya para deledasi juga mengajukan permohonan agar BOP bagi Penyuluh segera disesuaikan dengan kondisi harga BBM saat ini.
Karena pada waktu ditetapkan tahun 2010, harga BBM baru Rp 5.000,- per liter. Sehingga dihitung setiap bulan seorang PPL perlu : 16 kali kunjungan x 4 liter @ Rp. 5.000 = Rp. 320.000,-
Sedangkan saat ini harga BBM sudah menjadi Rp 12.500,- per liter. Sehingga perlu biaya per bulan : 16 kali kunjungan x 4 liter @ Rp. 12.500 = Rp. 800.000,- ditambah biaya pembelian paket data untuk laporan on line : Rp 200.000,- Sehingga besarnya BOP dimohon minimal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) / bulan / penyuluh.
Menanggapi permohonan para Penyuluh Pertanian tersebut, Dedi Nursyamsi menyampaikan bahwa, Kementerian Pertanian melalui BPPSDMP selama ini telah berjuang maksimal, baik dalam pengangkatan THL-TBPP maupun pemenuhan kebutuhan/persyaratan lainnya.
Bahkan hingga melampaui kewenangan dan beberapa kali mendapatkan teguran oleh MenPAN-RB, namun hal tersebut tidak membuat BPPSDMP mundur Selanjutnya juga di kemukakan BPPDMP siap mendukung langkah-langkah yang diperlukan guna memperkuat penyuluhan termasuk penyelesaian THL-TBPP menjadi ASN PPPK
Pada hari itu juga delegasi Perhiptani dari 3 provinsi melakukan audiensi dengan pengurus harian (ketua harian, ketua I dan ketua II) DPP Perhiptani.
Pada kesempatan tersebut telah diserahkan dan ditandatangani data base THL-TBPP se Indonesia yang belum diangkat menjadi ASN PPPK, kepada Ketua Harian untuk diteruskan kepada Ketua Umum DPP Perhiptani.
Berkas tersebut langsung ditindaklanjuti dengan merumuskan surat ketua umum DPP Perhiptani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berisikan langkah penyelesaian THLTBPP yang belum diangkat menjadi ASN PPPK. Segera akan dibentyuk Tim Ad hoc DPP Perhiptani dalam rangka pengawalan penyelesaian THL-TBPP menjadi ASN PPPK
Delegasi melanjutkan misi pada hari itu dengan melaksanakan audiensi dengan Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Kapusluhtan), Ir. Bustanul Arifin Caya, M.D.M.
Kepada “bapak” Penyuluh Pertanian se Indonesia tersebut, juga diserahkan berkas Data Base THL-TBPP se Indonesia, sebagai lampiran permohonan pengangkatan sebagai ASN P3K.
Bustanul Arifin menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian akan terus melakukan langkah Pro Aktif kepada KemenPAN-RB dalam rangka penyelesaian THL-TBPP.
Disampaikan juga bahwa Alokasi anggaran Honorarium THL-TBPP tahun 2024 sudah ditetapkan melalui DIPA Anggaran BPPSDMP Kementerian Pertanian bahwa terjadi keterlambatan pembayaran Honor THL-TBPP Provinsi Papua disebabkan karena adanya pemekaran Provinsi, sehingga perlu penyesuaian administrasi, yang segera selesai dalam waktu dekat.
Beberapa informasi yang disampaikan juga oleh Bustanul Arifin kepada delegasi antara lain, penyetaraan Ijazah bagi THL-TBPP berpendidikan SLTA yang telah selesai menempuh pendidikan Sarjana ataupun Diploma-III, perpanjangan Sertifikat Kompetensi THL-TBPP menjadi pertimbangan dalam program BPPSDMP tahun 2024, dan kegiatan Sekolah Lapang (SL) dan Laboratorium Lapang (LL) terus diupayakan dapat diperbanyak.
“Peningkatan BOP diberikan dalam bentuk yang tidak bersifat Fixed Cost seperti bantuan Pulsa dan lainny, dan pembentukan Satminkal menjadi domain Kementerian Dalam Negeri, diharapkan dapat meloby Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” tambahnya.
Dilansir dari rilis yang ditandatangani bersama oleh Ketua DPW Perhiptani Provinsi Jawa Barat Dudy S. Tafajani, SP, Ketua DPW Perhiptani Provinsi Jawa Tengah Warsana, SP., M.Si dan a.n. Ketua DPW Perhiptani Provinsi Banten, Ade Prayasta Rahadian, SP, ditegaskan bahwa DPW Perhiptani Jawa Tengah, Jawa barat dan Banten akan mendorong isu penyelesaian THL-TBPP menjadi agenda Rapat Kerja nasional Perhiptani yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Reporter : Djoko W
Mahasiswa Polbangtan Yogyakarta Magelang Diperkenalkan pada Peluang Bisnis Ayam KUB untuk Regenerasi Petani
SMK-PP Negeri Kementan Terapkan Kurikulum Merdeka untuk Cetak Pelajar Berkarakter Pancasila
Agriculture Job Fair: Kesempatan Emas untuk Job Seeker Pertanian di Kalimantan Selatan