Sinar Tani, Jakarta — Pemerintah memutuskan menarik kewenangan pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ke tingkat pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan, seluruh penyuluh pertanian di Indonesia akan dikelola langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Semua penyuluh yang tersebar di daerah nantinya kewenangannya akan ditarik ke pusat, dalam hal ini Kementan,” ujar Zulkifli dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (28/11).
Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan
Zulkifli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pencapaian swasembada pangan, khususnya beras dan jagung, sebelum tahun 2027.
“Prinsipnya, setiap desa harus memiliki satu penyuluh pertanian. Saat ini, kita memiliki 37.000 hingga 38.000 penyuluh, tetapi itu masih kurang. Petani perlu mendapatkan bimbingan terkait penggunaan pupuk, teknologi, dan teknik bertani yang lebih efektif,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Zulkifli, juga akan memastikan bahwa penyuluh pertanian, sebagai ujung tombak pendampingan petani, dapat lebih terorganisasi dan efektif dalam melaksanakan tugas mereka di lapangan.
Penurunan Jumlah Penyuluh Menghambat Target
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa jumlah penyuluh pertanian mengalami penurunan drastis hingga 53 persen dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, satu penyuluh harus melayani lima desa, jauh dari ideal.
“Saat ini rasio penyuluh sangat timpang, lima desa hanya dilayani oleh satu penyuluh. Idealnya, satu desa memiliki satu penyuluh untuk memastikan pendampingan yang maksimal,” kata Mentan Amran.
Untuk mencapai target satu desa satu penyuluh, Indonesia membutuhkan total 83 ribu penyuluh pertanian. Dengan jumlah saat ini yang baru mencapai 38 ribu, terdapat kekurangan sekitar 45 ribu penyuluh.
“Kekurangan ini menjadi hambatan signifikan dalam mendorong swasembada pangan. Dengan kewenangan penyuluh berada di pusat, komando akan lebih mudah dan percepatan program bisa tercapai,” ujarnya.
Kendali Pusat untuk Optimalisasi Program
Pemindahan kewenangan ke tingkat pusat memungkinkan Kementan untuk mengelola penyuluh secara lebih efisien, termasuk mempercepat rekrutmen dan pelatihan penyuluh baru. Hal ini juga memastikan bahwa setiap desa mendapatkan pendampingan optimal dalam penggunaan pupuk, penerapan teknologi modern, dan teknik bertani yang efisien.
Mentan Amran menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendukung petani dan memastikan ketahanan pangan nasional.
“Dengan kolaborasi yang lebih terorganisasi dari pusat, ini akan menjadi langkah besar menuju swasembada pangan,” tutupnya.
Reporter: Julian
Setuju
Semoga segera terealisasi
Sangat setuju..krn selama ini penyuluh didaerah tdk diperhatikan..lebih banyak ditarik2 ke politik..dan dianaktirikan oleh dinas/pemda
Monggo saja lah. Mana yg lebih baik nya. Semoga menjadi kemajuan bagi pertanian indonesia.
Saya sangat setuju. Petani dan penyuluh sejahtera. Aamin