Sinar Tani, Bekasi — Peran strategis petugas laboratorium dalam memfasilitasi persyaratan eksport sangat penting, karena itu Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan)terus berupaya meningkatkan kompetensi para Laboran.
Salah satunya dengan Temu Teknis Jejaring Kerja Laboratorium Lingkup Barantan. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini mengangkat tema “Penguatan Laboratorium Melalui Penerapan Teknologi Deteksi dan Identifikasi HPHK, OPTK dan Cemaran Pangan dalam Mendukung Ekspor Komoditas Pertanian dan Ketahanan Pangan Nasional”. \
Selain narasumber internal lingkup Barantan, kegiatan yang berlangsung di Auditorium Balai Uji Terap, Teknik dan Metoda Karantina Pertanian (BUTTMKP), Bekasi ini juga diisi narasumber dari Komite Akreditasi Nasional, pakar dan praktisi dari perusahaan swasta serta pakar dan akademisi dari Perguruan tinggi ternama di Indonesia.
“Pejabat Karantina yang bertugas di laboratorium harus terus meningkatkan kompetensinya, karena hasil analisis uji laboratorium yang mereka keluarkan menjadi dasar jaminan negara, tentu hal ini akan sangat berpengaruh pada citra positif kinerja Barantan,” ujar Bambang saat menutup kegiatan Temu Teknis Jejaring Kerja Laboratorium Lingkup Barantan .
Bambang menambahkan bahwa laboratorium UPT Barantan di masa depan akan lebih disesuaikan dengan jenis media pembawa yang dilalulintaskan di UPT tersebut, agar dapat mencakup ruang lingkup kerja pemeriksaan karantina dalam memfasilitasi akselerasi ekspor komoditas pertanian.
Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Hewani, A. M. Adnan menyampaikan bahwa dalam UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, laboratorium dinyatakan sebagai instrumen strategis Barantan dalam menjalankan perannya.
“Metode pengujian laboratorium jangan hanya bertumpu pada BBUSKP, Laboratorium UPT dapat mengembangkan metode pengujian dan kemudian diverifikasi oleh BBUSKP,” papar Adnan.
Sejalan dengan Kabarantan, Kepala Karantina Uji Standar (BBUSKP), Sriyanto, juga menjelaskan seluruh tindakan pemeriksaan karantina pertanian harus memiliki dasar hasil laboratorium. Karena hasil pengujian di laboratorium menjadi dasar alasan untuk pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Indonesia.
“Pentingnya kedudukan laboratorium dalam rangkaian tindakan pemeriksaan karantina tentu harus diimbangi dengan penerapan teknologi, peningkatan kompetensi SDM serta peningkatan sarana dan prasarana laboratorium,” ungkap Sriyanto.
Lebih lanjut Sriyanto menerangkan bahwa dalam mendukung kompetensi SDM laboratorium karantina yang semankin baik, BBUSKP turut melakukan pembinaan terhadap laboratorium di 52 UPT lingkup Barantan dalam melaksanakan uji konfirmasi, uji profisiensi atau uji banding serta peningkatan kapasitas laboratorium.
Reporter : Indri
Polbangtan Kementan dan Distanhortbun Bogor Kolaborasi untuk Tingkatkan Pertanian Berkelanjutan melalui Program PAT
Mendorong Pertanian Modern, Kolaborasi Multipihak di Kapuas
Meningkatkan Kompetensi Siswa, SMPP Kementan Kenalkan Teaching Factory