Sinar Tani, Jakarta—Banyak yang bilang penyuluh pertanian sebagai garda terdepan pembangunan pertanian, termasuk mempersiapkan petani untuk menghadapai berbagai tantangan yang kian berat. Tapi sayangnya di era otonomi daerah, dukungan terhadap penyuluh sebagai penyelenggaraan penyuluhan justru minim. Bagaimana masa depan penyuluhan pertanian?
Ungkapan keluhan terhadap nasib penyuluh dan proses penyelenggaraan penyuluh mencuat saat Tabloid Sinar Tani menggelar Bedah Buku Penyuluhan Pertanian Masa Depan, di Jakarta, Selasa (30/5). ”Penyuluh pertanian perlu hijrah dari kondisi saat ini,” ujar Mashur, mantan penyuluh pertanian di NTB.
Menurutnya, sejak Pemerintah menerbitkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dampaknya luar biasa. Kelembagaan di tingkat pusat (BAKORNAS) Penyuluhan, kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi (BAKORLUH) dan kabupaten/kota (BAPELUH) yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2006 akhirnya menghilang.
Mirinya UU No. 23 Tahun 2014 tersebut kelembagaan penyuluhan tidak diatur secara jelas. Dampaknya, aspek kelembagaan dan ketenagaan penyuluh tidak lagi berfungsi, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupeten/kota. Kelembagaan penyuluhan hanya ada di tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian/BPP).
“Ketika kita bicara penyuluhan masa depan, rohnya ada di kelembagaan. Jadi jika kelembagaan belum bisa kita tuntaskan, maka yang kita cita-citakan perlu upaya keras,” tegas Mashur. Ke depan menurut pengurus Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) NTB ini, penyuluhan harus mandiri. Karena itu, dasar hukum kelembagaan penyuluhan harus diperjuangkan.
Bagi Mashur dan penyuluh lainnya, keberadaan UU No. 16 Tahun 2006 dinilai cukup baik menjadi dasar untuk menuju penyuluhan pertanian masa depan. Dalam UU tersebut setidaknya ada enam dimensi yang diatur yakni, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan petani, ketenagaan penyuluhan, penyelenggaraan penyuluhan, sarana-prasarana, dan anggaran penyuluhan.
Tugas Fungsional dan Administrasi
Erta Otonomi Daerah membuat Pemerintah Daerah memasukkan bidang penyuluhan dalam manajemen Dinas Pertanian atau dinas yang mengurusi bidang pertanian. Penyuluh kemudian menjadi tenaga fungsional atau administrasi dalam bidang pembangunan pertanian.
Dengan tugas tersebut akhirnya penyuluh lebih dibebani sebagai petugas administratif ketimbang menjalankan tugas utamanya mendidik dan memberdayakan masyarakat. Penyuluh pun menjadi tidak bisa membedakan tugas penyuluh dengan pegawai dinas pertanian.
Beragamnya bentuk kelembagaan penyuluhan di setiap daerah juga sangat mempengaruhi tercapainya tujuan penyuluhan. Tugas dan fungsi sebagai pejabat fungsional menjadi terpinggirkan karena penyuluh lebih diarahkan kepada pencapaian tujuan program pemerintah daerah.
Hery Tanjung, Ketua Program Studi S2 Ilmu Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Univerisitas Andalas, Padang menilai, tugas dan fungsi penyuluh di daerah kini sudah hampir 60 persen bukan pekerjaan penyuluhan, tapi sebagai petugas administrasi dinas. Hal ini banyak terkait karena penyuluh pertanian bukan lagi milik pusat, tapi daerah, bahkan paling banyak di kabupaten/kota.
“Di Sumatera Barat, penyuluh provinsi kini hanya enam orang. Sementara kendali penyuluh pertanian berada di kabupaten, karena BPP ada di kabupaten/kota,” katanya. Namun Herry berharap BPP terus didorong menjadi sebuah kelembagaan penyuluh yang kuat, namun Kostra Tani kini ’mati’ sebelum berkembang. Karena itu, ia berharap pemerintah harus mendorong adanya kelembagaan penyuluhan.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah menegaskan, apapun program pertanian, penyuluhan atau SDM penyuluh adalah orang yang menjadi penggerak dan pendamping petani. “Beberap kali kami berdiskusi dengan Bapenas, pemikiran sama dan apa yang dirumuskan bahwa penyuluhan adalah untuk mencerdaskan pelaku utama dalam hal ini petani,” katanya.
Jika tujuan utama penyuluhan adalah mencerdaskan pelaku utama, menurut Munifah, tugas pendamping dalam hal ini penyuluh pertanian penting. Sebab, dalam proses pembelajaran petani, bukan hanya ilmu pertanian yang diperlukan, tapi bagaimana penyuluh bisa membantu meningkatan pendapatan petani.
“Saya berharap, karena penyuluhan sebagai bentuk pendidikan non formal bisa mendapatkan dana 20 persen dalam program pendidikan nasional. Dengan peraturan pemerintah akan memungkinkan penyuluhan mendapatkan bagian dari anggaran tersebut,” tuturnya.
Namun Munifah juga berharap agar anggaran BOP tidak masuk dalam DAK (Dana Alokasi Khusus) penyuluhan. Sebab, jika masuk DAK, maka yang akan terjadi jembatan antara pemerintah pusat dan penyuluh semakin renggang.
Dengan beban yang sangat besar, Munifah melihat tugas dan fungsi utama penyuluh pertanian justru bergeser, bahkan membuat kejenuhan. Contoh kasus di Jawa Tengah, Pemda memberikan bantuan dana operasional sebesar Rp 120 ribu/bulan, tapi penyuluh perlu membuat Surat Perjalanan Dinas (SPJ), harus ada laporan tiap tiga hari.
“Ini yang menjadi hambatan dalam proses penyuluhan, karena penyuluh masih dibebani laporan yang sifatnya administratif,” katanya. Jadi Munifah berharap dukungan agar pemerintah pusat tidak semakin jauh dari penyuluh sebagai garda terdepan untuk menggerakkan pembangunan pertanian.
Problematika penyuluhan pertanian yang kini terjadi cukup mengganggu kelancaran pelaksanaan fungsi penyuluhan. ”Kenapa proses penyuluhan pertanian saat ini tidak berjalan baik, mungkin bukan hanya faktor political will, tapi juga leader will,” ujar Guru Besar IPB University, Prof. Rachmat Pambudy.
Bagaimana penyuluhan pertanian masa depan? Ini yang harus dijawab bersama.
Bagi Sahabat Sinar Tani yang ingin mendapatkan e-sertifikat dan materi dari pembicara, bisa diunduh di link bawah ini.
Link e Sertifikat : Klik Disini!!!
Link Meteri : Klik Disini !!!
Link Sertifikat Menurut Nomor : Klik Disini !!!
Reporter : Julian
Penyuluh pertankan masa deoan bisa tercapai jika tanggung jawab penyyluh pertanian langsung fari pusat….atau penyuluh pertanian di tarik ke.pusat agar tidak berbenturan dgn otonomin aerah
Saya sebagai penyuluh pertanian sangat mengharapkan selalu pelatihan seperti ini….karna untuk peningkatan kompetensi saya yang baru seumur jagung berkecimpung sebagai penyuluh pertanian di Inhu Riau.
Penyuluh pertanian menajdi garda trdapan dlam membangun ketahanan pangangan nasiaonal, dan in mnjadi komitmen begara yang mana sbagian pnduduknya brmata pncaharian sbagai patani, tapi syang in hnya slogan smata, knapa dmikian sejatinya penyuluh pertanian yang sblmnya diisukan pnya ruang prioritas untuk ikut P3K, tapi skarang isu itu sdh hilang bhkan ditiadakan lagi, formasinya cman guru dan tnaga ksehatan, yg mnjadi prtanyaan skarang ” bagaimna ketahanan pangan trwujud jika ujung tombaknya tdak diperhatikan?? ”
Bnyak pnyuluh prtanian yg sdh mngabdi skian tahun tapi statusnya masih jlan di tempat (thl daerah) saya rasa mngkin hal in mnajadi bhan prtimbngan untuk isu yg sblmnya mncuat di publik bahwa pnyuluh prtnian mnajdi prioritas P3K bisa trwujud
Terima kasih
Slam lembah hijau
Di daerah penyuluh tidak dapat anggaran/progmam untuk kegiatan penyuluhan, ppl harus mengeluarkan biaya pribadi untuk kegiatan penyuluhan ke kelompok tani,
Inilah yang menjadi polemik Penyuluh Pertania. Tugas penyuluh pertanian adalah tugas yang
1. Berisiko tinggi dalam kecelakaan kerena seringkali masuk keluar kebun Melawati jln yg rusak , pepohonan yg tumbang, patah cabang dan ranting
2. Membina petani yang adalah orang dewasa. Yg sifatnya ada yg paham, masa bodoh, ingin mencoba, dll.
Yang semuanya penyuluh pertanian merupakan yang paling pinter. Karena dalam pertemuan dgn petani baik kelompok tani maupun masyarakat mereka memberikan pertanyaan seluruh komoditi dlm budidaya sampai pada pemasaran. Dlm pertanian sangat luas , karena ada bidang pertanian, bidang peternakan, bidang hortikultura, bidang perkebunan serta bidang PSP yg semuanya penyuluh harus tahu.
Tapi ternyata tugas penyuluh pertanian hanya sebagai Unjung tombak saja tetapi tidak dijamin seperti seorang guru.
Ekonomi Indonesia sdh banyak mengalami resesi tetapi selalu pertanian tetap eksis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Jadi kami berharap untuk dapat membuat organisasi penyuluh yang kuat, serta kesejahteraan penyuluh.
Penyuluh pertanian sebaiknya dikembalikan status ke pusat.
Bila seorang Penyuluh masih ada beban berbagai tugas administrasi, sepanjang itu Penyuluh tersebut tidak akan fokus akan menjalankan Tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang Penyuluh
Alangkah baiknya jika penyuluhbditarik ke pusat dan menjadi pegawai pusat agar tidak ada interpensi terhadap Tupoksi penyuluh yg sesungguhnya, kalau selama ada di otda penyuluh tidak akan bisa menjalankan dan tdk akan bisa mewujudkan tupoksinya secara tenang karenabterikat oleh pekerjaan administrasi jabatan lain, karena di otda untuk membentuk kelembagaan/bidang penyuluhan sangat ironis sehingga sarana prasarana, pembiayaan/anggaran penyuluhan entah kapan akan terpenuhi, dan kesejahteraan kamipun kurang memadai. Terima kasih mudah mudahan pemerintah pusat/Kementrian Pertanian bisa mempertimbangkan jeritan hati kami penyuluh pertanian Indonesia.
Sebaiknya lembaga penyuluhan dikembalikan ke pusat, termasuk penganggarannya, Krn klu anggaran dibebankan daerah, tentu Pemda jg ingin ada feedback dr anggaran yg dikeluarkan, sehingga daerah jg memanfaatkan keberadaan penyuluh.
Penyuluh adalah mitra kerja petani perubahan PSK (Pengetahuan, Keterampilan Dan Sikap) sudah tdk lagi terjadi
Benar sesuai kita lihat dilapangan penyuluh pertanian saat ini kurang efektif kontak dengan kelompok tani, harapan kita kedepanya adanya peningkatan arahan dan aturan yang terpusat untuk penyuluh pertanian. Terimakasih
Terima kasih
Saya setuju.karena selama ini saya sebagai penyuluh di sibukkan dengan laporan. Baik itu e absen.e aktiviti’.e pusluh dll belum lagi harus antar bantuan ambil BA ke ķetua poktan dsb.akhirnya. fungsi sebagai penyuluh kàbur.tidak pada tempat yang seharusnya.
Maaf BPPSDM,
PAK KEPALA BADAN, KITA INI HANYA TERLIHAT HEBAT MENGGEMA DI RUANGAN SAJA, DI TEMPAT SEMINAR ATAU SEMACAMNYA YG YANG DIHADIRI INTERNAL ORANG PERTANIAN,,
SADARKAH KITA, YG KATANYA PENTING BUAT KEBERHASILAN PEMBANGUNAN PERTANIAN,..
TAPI, INGATLAH Bahwa SESUNGGUHNYA PADA KENYATAANNYA,,,, KITA HAMPIR GK DIANGGAP PERLU,, GK DIANGGAP OLEH BAPENAS, DIPANDANG SEBELAH MATA MENTERI KEUANGAN,,,
GK ADA PENGAKUAN BUAT KORP PENYULUH,,,
SERTIFIKASI HANYALAH TINGGAL KENANGAN,,,
SETIAP KEPALA BADAN, KETIKA KETEMU PARA PENYULUH,, PASTI BILANG..
_BERHARAP KITA KEDEPAN_
MAAF,,, MAAF…
PENYULUH INI,,,
DINIKAH TAPI TIDAK DINAFKAHI…
Penyuluh pertanian mestinya diberi anggaran oleh pemerintah atau pemda untuk melakukan kegiatan penyuluhan dan pendampingan kepada petani. Kalau tidak ada anggaran yang dikhususkan diekelila langsung oleh penyuluh pertanian maka sangat sulit
Penyuluh memang harus memiliki kelembagaan sendiri agar fungsinya menjadi jelas,karena saat ini yang di kerjakan penyuluh kebanyakan diluar tupoksi penyuluh, karena penyuluh hanya numpang pada OPD…
Saya
Ricardo Ojahan Siahaan, SST
PPL. Kab. PAKPAK BHARAT
PROVINSI SUMATERA UTARA
“saya sangat setuju dengan pembahasa ini, dan pada intinya bagaimana kita dapat mensejahterakan petani, kitapun para PPL belum sejahtera(“)
Salam PPL🙏🙏💪
UMKM membantu petani
Terima kasih