15 Oktober 2024

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Penyuluhan Pertanian Masa Depan

Bedah Buku Penyuluhan Pertanian Masa Depan | Sumber Foto:Dok. Sinta

Sinar Tani, Jakarta—Banyak yang bilang penyuluh pertanian sebagai garda terdepan pembangunan pertanian, termasuk mempersiapkan petani untuk menghadapai berbagai tantangan yang kian berat. Tapi sayangnya di era otonomi daerah, dukungan terhadap penyuluh sebagai penyelenggaraan penyuluhan justru minim. Bagaimana masa depan penyuluhan pertanian?

Ungkapan keluhan terhadap nasib penyuluh dan proses penyelenggaraan penyuluh mencuat saat Tabloid Sinar Tani menggelar Bedah Buku Penyuluhan Pertanian Masa Depan, di Jakarta, Selasa (30/5). ”Penyuluh pertanian perlu hijrah dari kondisi saat ini,” ujar Mashur, mantan penyuluh pertanian di NTB.

Menurutnya, sejak Pemerintah menerbitkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dampaknya luar biasa. Kelembagaan di tingkat pusat (BAKORNAS) Penyuluhan, kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi (BAKORLUH) dan kabupaten/kota (BAPELUH) yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2006 akhirnya menghilang.

Mirinya UU No. 23 Tahun 2014 tersebut kelembagaan penyuluhan tidak diatur secara jelas. Dampaknya, aspek kelembagaan dan ketenagaan penyuluh tidak lagi berfungsi, baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupeten/kota. Kelembagaan penyuluhan hanya ada di tingkat kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian/BPP).

“Ketika kita bicara penyuluhan masa depan, rohnya ada di kelembagaan. Jadi jika kelembagaan belum bisa kita tuntaskan, maka yang kita cita-citakan perlu upaya keras,” tegas Mashur.  Ke depan menurut pengurus Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) NTB ini, penyuluhan harus mandiri. Karena itu, dasar hukum kelembagaan penyuluhan harus  diperjuangkan.

Bagi Mashur dan penyuluh lainnya, keberadaan UU No. 16 Tahun 2006 dinilai cukup baik menjadi dasar untuk menuju penyuluhan pertanian masa depan. Dalam UU tersebut setidaknya ada enam dimensi yang diatur yakni, kelembagaan penyuluhan, kelembagaan petani, ketenagaan penyuluhan, penyelenggaraan penyuluhan, sarana-prasarana, dan anggaran penyuluhan.

Baca Juga :  Kementan Bekali Penyuluh Hebat Atasi Krisis Global dan Digitalisasi

Tugas Fungsional dan Administrasi

Erta Otonomi Daerah membuat Pemerintah Daerah memasukkan bidang penyuluhan dalam manajemen Dinas Pertanian atau dinas yang mengurusi bidang pertanian. Penyuluh kemudian menjadi tenaga fungsional atau administrasi dalam bidang pembangunan pertanian.

Dengan tugas tersebut akhirnya penyuluh lebih dibebani sebagai petugas administratif ketimbang menjalankan tugas utamanya mendidik dan memberdayakan masyarakat. Penyuluh pun menjadi tidak bisa membedakan tugas penyuluh dengan pegawai dinas pertanian.

Beragamnya bentuk kelembagaan penyuluhan di setiap daerah juga sangat mempengaruhi tercapainya tujuan penyuluhan. Tugas dan fungsi sebagai pejabat fungsional menjadi terpinggirkan karena penyuluh lebih diarahkan kepada pencapaian tujuan program pemerintah daerah.

Hery Tanjung, Ketua Program Studi S2 Ilmu Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Univerisitas Andalas, Padang menilai, tugas dan fungsi penyuluh di daerah kini sudah hampir 60 persen bukan pekerjaan penyuluhan, tapi sebagai petugas administrasi dinas. Hal ini banyak terkait karena penyuluh pertanian bukan lagi milik pusat, tapi daerah, bahkan paling banyak di kabupaten/kota.

“Di Sumatera Barat, penyuluh provinsi kini hanya enam orang. Sementara kendali penyuluh pertanian berada di kabupaten, karena BPP ada di kabupaten/kota,” katanya. Namun Herry berharap BPP terus didorong menjadi sebuah kelembagaan penyuluh yang kuat, namun Kostra Tani kini ’mati’ sebelum berkembang. Karena itu, ia berharap pemerintah harus mendorong adanya kelembagaan penyuluhan.

Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Siti Munifah menegaskan, apapun program pertanian, penyuluhan atau SDM penyuluh adalah orang yang menjadi penggerak dan pendamping petani. “Beberap kali kami berdiskusi dengan Bapenas, pemikiran sama dan apa yang dirumuskan bahwa penyuluhan adalah untuk mencerdaskan pelaku utama dalam hal ini petani,” katanya.

Jika tujuan utama penyuluhan adalah mencerdaskan pelaku utama, menurut Munifah, tugas pendamping dalam hal ini penyuluh pertanian penting. Sebab, dalam proses pembelajaran petani, bukan hanya ilmu pertanian yang diperlukan, tapi bagaimana penyuluh bisa membantu meningkatan pendapatan petani.

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Tugas, Penyuluh Kabupaten Luwu Utara Terima Kendaraan Operasional

“Saya berharap, karena penyuluhan sebagai bentuk pendidikan non formal bisa mendapatkan dana 20 persen dalam program pendidikan nasional. Dengan peraturan pemerintah akan memungkinkan penyuluhan mendapatkan bagian dari anggaran tersebut,” tuturnya.

Namun Munifah juga berharap agar anggaran BOP tidak masuk dalam DAK (Dana Alokasi Khusus) penyuluhan. Sebab, jika masuk DAK, maka yang akan terjadi jembatan antara pemerintah pusat dan penyuluh semakin renggang.

Dengan beban yang sangat besar, Munifah melihat tugas dan fungsi utama penyuluh pertanian justru bergeser, bahkan membuat kejenuhan. Contoh kasus di Jawa Tengah, Pemda memberikan bantuan dana operasional sebesar Rp 120 ribu/bulan, tapi penyuluh perlu membuat Surat Perjalanan Dinas (SPJ), harus ada laporan tiap tiga hari.

“Ini yang menjadi hambatan dalam proses penyuluhan, karena penyuluh masih dibebani laporan yang sifatnya administratif,” katanya. Jadi Munifah berharap dukungan agar pemerintah pusat tidak semakin jauh dari penyuluh sebagai garda terdepan untuk menggerakkan pembangunan pertanian.

Problematika penyuluhan pertanian yang kini terjadi cukup mengganggu kelancaran pelaksanaan fungsi penyuluhan. ”Kenapa proses penyuluhan pertanian saat ini tidak berjalan baik, mungkin bukan hanya faktor political will, tapi juga leader will,” ujar Guru Besar IPB University, Prof. Rachmat Pambudy.

Bagaimana penyuluhan pertanian masa depan? Ini yang harus dijawab bersama.

Bagi Sahabat Sinar Tani yang ingin mendapatkan e-sertifikat dan materi dari pembicara, bisa diunduh di link bawah ini.

Link e Sertifikat : Klik Disini!!!

Link Meteri : Klik Disini !!!

Link Sertifikat Menurut Nomor :  Klik Disini !!!

Reporter : Julian

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini