15 Januari 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Begini Cara Pengajuan Kepemilikan Alsintan melalui KUR Taksi Alsintan

Begini Cara Pengajuan Kepemilikan Alsintan melalui KUR Taksi Alsintan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Presiden Jokowi | Sumber Foto:ISTIMEWA

Sinar Tani, Jakarta —- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Taksi Alsintan perlahan dan pasti mulai diburu oleh petani yang menginginkan kepemilikan alsintan. Namun, belum banyak yang mengetahui cara pengajuan KUR Alsintan ini.

Kementerian Pertanian memiliki program Taksi Alsintan, yakni sebuah program yang menghadirkan teknologi pertanian agar dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi di sektor pertanian. Melalui Taksi Alsintan, petani dapat memiliki alat dan mesin pertanian (alsintan) secara mandiri oleh pelaku usaha di sektor pertanian melalui fasilitasi bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dilansir dari Petunjuk Teknis Pengembangan Program Taksi Alsintan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), petani/Gapoktan/UPJA bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, melakukan penawaran harga dan menunjuk supplier alsintan yang diinginkan. Petani/Gapoktan/UPJA mengirim permohonan kredit kepada bank melalui skema KUR dengan persyaratan dokumen.

Pengajuan pinjaman ke bank, hingga saat ini memang tidak dapat dilakukan atas nama kelompok. Karenanya, kelompok dapat mendelegasikan kepada salah satu anggota kelompok untuk melakukan pengajuan pinjaman ke bank. Ketua Kelompok sendiri berperan sebagai penjamin ke pihak bank dalam hal kesanggupan pembayaran kewajiban setiap bulannya.

Pihak perbankan kemudian melakukan evaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk setuju atau tidak setuju untuk memberikan pinjaman dengan syarat dan kondisi yang disetujui yakni model dan lama pinjaman. Dan kontrak pinjaman dapat ditandatangani.

Di saat yang sama, Poktan/Gapoktan/UPJA dapat menandatangani kontrak asuransi dengan peralatan yang dikreditkan dengan lembaga penjamin perbankan yang disetujui KUR seperti tertera dalam kontrak. Setelah kontrak disetujui dan ditandatangani, supplier alsintan akan mengirimkan langsung alsintan kepada petani/Gapoktan/UPJA.

Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan program taksi alsintan, manajemen taksi alsintan ini harus aktif melakukan fungsinya sebagai pengelola alsintan. Hal ini dibuktikan dengan adanya legalitas kelembagaan yang disahkan oleh pejabat daerah setempat. Legalitas tersebut meliputi strukutur organisasi, memiliki pembukuan teknis, catatan pembukuan keuangan, catatan inventaria dan surat menyurat.

Baca Juga :  Mentan Amran Mempermudah Petani Dapatkan Solar Bersubsidi untuk Alsintan

Keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan taksi alsintan adalah petani atau pelaku usaha pertanian dapat juga melakukan usaha lainnya seperti penjualan pupuk pestisida, penjualan BBM, penjualan saprodi lainnya sampai dengan penjualan hasil usaha tani dan pascapanennya serta perencanaan kerja dalam satu Kawasan yang sudah baik.

Adapun dalam pelaksaneannya petani/poktan/gapoktan/UPJA atau Distan Prov/Kab/Kota yang mengelola taksi alsintan memiliki persyaratan teknis minimal memiliki aset alsintan dengan kondisi layak pakai, memililki operator dan teknisi, memiliki jadwal perawatan dan. pemeliharaan, tersedianya uang kas untuk biaya operasional (minimal 30 persen), termasuk uang kas minimal 30% untuk uang muka kredit alsintan melalui program KUR, uang kas untuk antisipasi keterlambatan bayar (Yarnen). termasuk jaminan asset tanah dan atau bangunan (mengikuti syarat dari bank) apabila dibutuhkan. Disarankan juga memiliki gudang alsin dan sarana perbengkelan.

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini