19 Maret 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Jual Pupuk di Atas HET, Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Nakal

Jual Pupuk di Atas HET, Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Nakal

Mentan Amran Optimis Opla di kalsel tutup kebutuhan impor beras

Sinar Tani, Jakarta — Tindakan tegas akan dilakukan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman terhadap distributor nakal yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET). hal tersebut disampikan setelah mendapatkan kabar harga pupuk di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melonjak tinggi. 

Dilaporkan harga pupuk subsidi di Nusa Tenggara Barat (NTB) melonjak hingga Rp 300.000 per kuintal atau Rp 3.000 per kilogram. Angka ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, memicu keresahan di kalangan petani.

Merespons hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap distributor atau pengecer yang menaikkan harga secara sepihak.

“Kalau benar ada yang menaikkan harga, kita akan langsung cek. Tolong catat alamat dan identitasnya, izinnya bisa kami cabut,” kata Amran saat ditemui di Kementerian Pertanian, Kamis (9/1).

Menurut Amran, tindakan menaikkan harga pupuk subsidi merugikan petani yang menjadi ujung tombak sektor pertanian Indonesia. “Petani tidak boleh dizolimi dengan cara seperti ini. Kami akan evaluasi dan pastikan pelaku dikenai sanksi,” tegasnya.

Tindak Lanjut 

Permasalahan ini juga menjadi perhatian Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, yang langsung turun ke lapangan. Dalam kunjungan kerjanya di Desa Pengembur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ia meminta PT Pupuk Indonesia segera menyelidiki kasus ini.

“Harga tertinggi yang dilaporkan mencapai Rp 300 ribu per kuintal atau Rp 150 ribu per sak. Ini tidak boleh terjadi. Kita akan pastikan hari ini masalah ini selesai,” ujar Sudaryono, Rabu (8/1). Menurutnya, persoalan harga pupuk yang tidak sesuai HET menjadi salah satu hambatan utama bagi petani untuk mencapai swasembada pangan.

Per 1 Januari 2025, pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk subsidi. Harga tersebut meliputi Rp 2.250 per kilogram atau Rp 225.000 per kuintal untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kilogram atau Rp 230.000 per kuintal untuk pupuk NPK, Rp 3.300 per kilogram atau Rp 330.000 per kuintal untuk pupuk NPK kakao, dan Rp 800 per kilogram atau Rp 80.000 per kuintal untuk pupuk organik.

Baca Juga :  Temui Jaksa Agung, Mentan Tindak Tegas Penyelewengan

Kenaikan harga yang signifikan di NTB diduga akibat ulah oknum distributor atau pengecer yang mencari keuntungan pribadi. Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia tengah menelusuri penyebab lonjakan ini.

Salah satu petani di Lombok Tengah, Ahmad (45), mengaku kesulitan membeli pupuk subsidi dengan harga yang terjangkau. “Kalau harga naik terus seperti ini, bagaimana kami bisa bercocok tanam? Biaya produksi jadi terlalu tinggi,” keluhnya.

Merespons keluhan ini, Sudaryono menyatakan komitmen pemerintah untuk melindungi petani. “Kami tidak akan membiarkan petani terbebani. Dalam waktu dekat, distribusi pupuk akan diperbaiki agar sesuai dengan aturan,” katanya.

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini