22 April 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kalimantan Selatan: Pemerintah Berkomitmen Menyelesaikan Tantangan

Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kalimantan Selatan: Pemerintah Berkomitmen Menyelesaikan Tantangan

Sinar Tani, Banjarmasin, – Sektor pertanian memegang peran penting dalam pembangunan nasional, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan. Selain menyediakan pangan bagi masyarakat, sektor ini juga menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satu kunci keberhasilan sektor ini adalah ketersediaan pupuk bersubsidi yang tepat sasaran dan tepat waktu.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan selatan mengadakan rapat koordinasi Penyaluran Pupuk bersubsidi Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, Senin (22/7) yang dihadiri oleh 300 orang peserta yang terdiri dari Dinas Kabupaten dan Kota se Kalimantan Selatan, Distributor Pupuk serta Pemilik Kios pupuk.

Dalam paparannya Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berkomitmen untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar. Hal ini sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk meningkatkan akses pupuk bersubsidi bagi para petani. Pada awal 2024, Kalimantan Selatan mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 27.628 ton Urea dan 24.003 ton NPK. Berdasarkan Surat Menteri Pertanian pada 27 Maret 2024, alokasi ini bertambah menjadi 47.224 ton Urea dan 51.314 ton NPK, serta mendapatkan alokasi pupuk organik sebesar 12.778 ton.

Namun, penyaluran pupuk bersubsidi di Kalimantan Selatan menghadapi tantangan. Data dari Ombudsman RI menunjukkan ada 33.438 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di e-RDKK atau e-Alokasi yang tidak melakukan penebusan pupuk bersubsidi selama periode 2022-2024. Kalimantan Selatan berada di urutan ke-7 dari 34 provinsi dengan jumlah NIK terbanyak yang tidak menebus pupuk bersubsidi.

Temuan ini menjadi keprihatinan bersama. Solusi yang dapat diimplementasikan termasuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada petani tentang penggunaan pupuk bersubsidi yang benar, serta melakukan pengecekan dan verifikasi data petani secara berkala untuk memastikan pupuk bersubsidi hanya diterima oleh yang membutuhkan.

Baca Juga :  Permudah Regulasi Pupuk Subsidi, Pakar Pangan Inagri Beri Apresiai

Pada tahun 2024, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran pupuk bersubsidi serta meminimalisir penyimpangan.

Dalam Rapat Koordinasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024, diharapkan akan dihasilkan rumusan yang bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran pupuk bersubsidi di provinsi ini. Para Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan diminta untuk memonitor dan mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayahnya masing-masing, memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tepat waktu kepada para petani yang membutuhkan.

Kepala Dinas Pertanian Kalimantan Selatan berharap acara ini dapat mewujudkan penyaluran pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani di Provinsi Kalimantan Selatan.

“saya harapkan dapat mengikuti Rapat Koordinasi ini dengan seksama dan penuh semangat. Mari kita bersama-sama wujudkan penyaluran pupuk bersubsidi yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani di Provinsi Kalimantan Selatan” Kata Ir. H. Syamsir Rahman, MS dalam sambutannya

Reporter : dedy

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini