Sinar Tani, Jakarta — Sektor Pertanian memiliki kontribusi strategis dan signifikan dalam pembangunan nasional. Sektor pertanian merupakan sektor yang mampu menopang perekonomian nasional dan survivalitas hidup manusia. Hal ini dikarenakan sektor pertanian berfungsi sebagai penyedia bahan pangan untuk ketahanan pangan masyarakat, sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, penyedia lapangan kerja, serta sumber pendapatan masyarakat.
Namun keterbatasan akses terhadap lembaga pembiayaan, terutama model pembiayaan yang menguntungkan, mudah dan berpihak pada petani, masih menjadi masalah utama dalam pembangunan pertanian di Indonesia.
Ketersediaan modal sangat diperlukan bagi pelaku bisnis untuk menjamin kelancaran usahanya, terutama bagi petani serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang berbasis pertanian. Pelaku usaha jenis ini umumnya menghadapi masalah pembiayaan karena keterbatasan akses dan jaminan kredit.
Sampai saat ini petani mencari pembiayaan sebagai modal usaha taninya dari kredit konvensional. Persyaratan kredit yang ketat dan masih terkendala dengan agunan serta terbatasnya pengetahuan petani tentang lembaga keuangan formal (lembaga intermediasi) membuat tidak semua petani dapat mengakses lembaga keuangan tersebut.
Sektor pertanian dianggap tidak bankable sehingga membuat banyak petani mencari sumber pemodalan dari rentenir maupun sistem pengijon. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rentenir memiliki arti orang yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan dari bunga yang berlaku.
Sedangkan Pengijon adalah orang yang membeli hasil tanaman saat belum memasuki musim panen (tanaman masih hijau/ijon) dengan harga murah. Sistem ini sangat merugikan petani, namun petani tidak memiliki pilihan dikarenakan keterbatasan modal.
Melihat kenyataan tersebut, sudah saatnya pemerintah menyediakan beberapa alternatif sumber permodalan yang mudah diakses dan tidak memberatkan bagi petani. Salah satu sumber permodalan yang potensial untuk dikembangkan adalah berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Dengan Visinya yaitu menjadi lembaga utama menyejahterakan ummat, BAZNAS mempunyai program unggulan dalam bidang kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dakwah dan ekonomi.
Program Lumbung Pangan Baznas
BAZNAS sedang meluncurkan program Lumbung Pangan di lokasi petani mustahik zakat. Lumbung pangan ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan melalui penguatan agribisnis berkelanjutan bagi petani mustahik (orang yang berhak menerima zakat) di Indonesia.
Lumbung Pangan Baznas adalah program pemberdayaan ekonomi pada sektor pertanian dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas petani dan produksi melalui pendekatan pertanian berkelanjutan berbasis agribisnis.
Pertanian berkelanjutan mencakup peningkatan hasil panen, penurunan dampak terhadap lingkungan, penurunan biaya produksi, dan pertanian terpadu. Kegiatan budidaya dilakukan melalui skema pertanian berkelanjutan.
Program lumbung pangan Baznas dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pembangunan Klaster Pertanian dari hulu Ke hilir dari budidaya, pabrik pengolahan dan pemasaran
- Penguatan organisasi petani melalui kelompok tani sebagai pondasi kemandirian bisnis pertanian berkelanjutan
- Penguatan jaringan distribusi hasil pertanian dari produsen ke pasar/konsumen
Selain menyalurkan bantuan permodalan, Baznas juga melakukan proses intervensi program yang dilakukan melalui tahapan sosialisasi, pemetaan potensi mustahik, analisa dan penetapan, pencairan sampai dengan pendampingan program.
Proses intervensi program dan pendampingan meliputi: Bantuan modal dan sarana, Sekolah Tani, Teknik Budidaya Pertanian Berkelanjutan khusus komoditas padi organic, Pendampingan berbasis kelompok dan personal, Pembangunan koperasi tani dan Sertifikasi.
Salah satunya program lumbung pangan jagung Kabupaten Sragen yang telah dimulai dari bulan Juni 2022 dan ditargetkan selesai pada bulan Juni 2023. Lokasi program lumbung pangan BAZNAS di Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Provinsi Jawa Tengah.
Dengan sasaran 50 kepala keluarga petani mustahik dan luasan sebesar 50 hektar, program ini sangat baik dan mendukung program nasional pencapaian swasembada pangan. Total anggaran yang disalurkan Rp 1,2 milyar dimulai penanaman jagung dilahan seluar 50 ha meliputi sarana produksi pertanian (saprodi), sarana peralatan pertanian (saprotan), pengembangan SDM (Sekolah Tani) dan termasuk biaya pendampingan petani.
Sistem yang dijalankan yaitu dengan melakukan sistem pemberdayaan off taker. Dengan adanya off taker atau jaminan pembelian dari perusahaan mitra Baznas, para petani sudah tidak khawatir lagi dengan akses pasar.
Dengan kolaborasi dan sinergitas program dan didukung infrastruktur kelembagaan yang baik untuk bersama-sama menyediakan permodalan bagi petani khususnya petani mustahik, Program lumbung pangan dan program pemberdayaan ekonomi BAZNAS dapat menjadi alternatif pemberdayaan permodalan bagi petani.
Reporter : Sinergi Kementan dan Baznas Sediakan Permodal
Baca juga
Kunjungi Dokter Tani, MAPORINA Jateng Dorong Pertanian Organik Lewat Kolaborasi
Optimalkan Aliran Air, BBWSPJ dan Pemkab Sidrap Gali Saluran Irigasi
Listrik Masuk Sawah, Dukung Ketahanan Pangan Kabupaten Demak