Sinar Tani, Jakarta—Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini menjadi andalan untuk membantu permodalan pelaku usaha, termasuk di sektor pertanian. Sejak diluncurkan KUR, beberapa kali terjadi perubahan kebijakan pemerintah. Pada tahun ini, Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian kembali menelurkan bleid baru.
Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kemenko Bidang Perekonomian, Ismariny mengatakan, pada tahun 2023 ini telah terbit tiga peraturan yang mengatur terkait kredit usaha rakyat. Pertama, Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Perbedaan antara regulasi KUR tahun 2022 dengan 2023 adalah adalah plafon kredit naik dan ada penurunan suku bunga KUR Super mikro dari 6% menjadi 3%. Selain itu ada pembatasan maksimum akses KUR mikro. “Kalau kita bandingkan dengan Permenko No. 1 Tahun 2002, perubahannya adalah sektor non produksi dan sektor produksi pertanian,” ujarnya.
Jika sebelumnya KUR mikro untuk perkebunan, peternakan dan perikanan maksimal hanya dapat mengakses dua kali, maka tahun 2023 akses KUR mikro bisa sampai empat kali. Selain itu, baru suku bunga margin KUR mikro dan KUR kecil naik berjenjang dari 6 hingga 9%. ”Penerima KUR kecil dan KUR khusus dengan plafon di atas Rp 100 juta juga wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kedua, Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2023 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dengan kebijakan ini, suku bunga KUR kembali ke 6% karena tambahan subsidi bunga/marjin KUR sebesar 3% tidak dilanjutkan.
Selain itu ungkap Ismariny, target penyaluran KUR sektor produksi kemabli sebesar 60% dan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp 500 juta. Pemerintah juga memperpanjang kebijakan restrukturisasi KUR sampai Maret 2024.
“Kalau kita lihat dan memperhatikan kebijakan pemerinah kini sudah beralih bagaimana kita menuju new normal,” kata Ismariny saat Bimtek: Akseleserasi Pembanguan Pertanian Melalui KUR 2023 yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (8/3).
Menurutnya, kebijakan baru tersebut sudah ada sejumlah penyesuaian dalam penyaluran KUR 2023. Khususnya untuk menjawab kebutuhan permodalan serta menyesuaikan kondisi pandemi yang mulai mereda. “Jadi kalau kita lihat plafon KUR tahun 2023 naik menjadi Rp 450 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran subsidi KUR dalam APBN 2023,” katanya.
Selain itu ungkapnya, ada penambahan target dari debitur baru dan target debitur graduasi penyaluran KUR. Suku Bunga/marjin KUR skema Super Mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3%, sedangkan untuk skema KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6% untuk debitur KUR baru, dan meningkat berjenjang sebesar 7%, 8%, dan 9% untuk debitur KUR berulang.
Kebijakan ketiga, keluarnya Permenko Perekonomian No. 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian atau Kredit Alsintan. Skema baru ini hanya untuk pembiayaan alsintan yang diusahakan sebagai taksi alsintan. Untuk kredit Alsintan, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 3?ngan down payment (uang muka) maksimal 10%, tanpa agunan tambahan dan plafonnya dari Rp 500 juta hingga 2 miliar.
“Jadi tidak diperlukan agunan tambahan, agunan cukup alsintan yang dibiayai. Pemerintah hanya mewajibkan Rencana Mitigasi Risiko terhadap agunan pokok dengan pemasangan GPS dan hour meter pada alsintan. Ini sangat menarik untuk teman-teman yang bergerak dibidang pertanian.,” tuturnya.
Baca juga
Menakar Peluang dan Tantangan Penyuluh Pertanian Ditarik ke Pusat
Listrik Masuk Sawah, Dukung Ketahanan Pangan Kabupaten Demak
Jual Pupuk di Atas HET, Mentan Ancam Cabut Izin Distributor Nakal