Sinar Tani, Jakarta — Ekspor sarang burung walet (SBW) juga semakin naik volume dan nilainya setiap tahun. Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk ekspor ke negara Paman Sam tersebut.
Sejak tahun 2021, eksportir SBW membidik pasar Amerika Serikat untuk menjadi pasar potensial dalam pemasaran SBW.
Badan Karantina Indonesia melalui Fungsional Dokter Hewan Karantina, Badan Karantina Indonesia, drh. Esmiralda Eka Fitri bahkan menyebutkan, Amerika Serikat bisa menjadi pasar bagi pelaku SBW yang belum pernah ekspor.
“‘Untuk pelaku usaha ekspor SBW yang baru, kami himbau untuk tidak langsung (mencoba) ekspor ke China (Tiongkok). Bisa ke negara lainnya seperti Amerika, Singapura, Hongkong dan lainnya,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan negara Tiongkok, ekspor SBW ke negara Paman Sam dengan persyaratan teknisnya lebih mudah.
Salah satunya adalah tidak perlu syarat kadar nitrit dengan angka tertentu, hanya cukup dengan memberikan perlakuan pemanasan atau heat treament sebesar 74 derajat celcius saja.
“Bukti proses pemanasan pada Poin b dituangkan ke dalam sertifikat yang ditandatangani oleh pejabat karantina,” ungkapnya.
Adapun proses pemanasan dengan metode uap basah (kukus) yang secara prinsip sama dengan pemanasan SBW ke Tiongkok namun berbeda suhu saja dan sesuai Pedoman Kabarantan No. 2732/2018.
“Tetapi, Alat pemanas dan prosedur pemanasan harus diverifikasi oleh lembaga kalibrasi terakreditasi KAN,” tukasnya.
Dari data sistem perkarantinaan, IQFAST dan dokumen kepabeanan Ditjen Bea Cukai, di tahun 2022 telah diberangkatkan sebanyak 31 ton SBW dengan total nilai 23,545 juta dollar yang dihasilkan dari ekspor tersebut.
Baca juga
Siapkan Klinik Ekspor 2025, Barantin Dorong Buah Tropis Indonesia Mendunia
Inovasi Digital Barantin, Layanan Karantina Semakin Modern
Barantin Gelar Rakor Lintas K/L, Siapkan Satgas Tangani ASF