Sinar Tani, Bogor— Untuk menjamin mutu benih bantuan pemerintah yang diterima masyarakat, Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan mengelurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah. Dengan adanya SOP ini diharapkan para Pengawas Benih Tanaman (PBT) dilapangan dapat memiliki acuan dalam melakukan tugasnya.
Dalam sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah yang dilakukan, Kamis (17/11), Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, Inti Pertiwi Nashwari mengatakan bila SOP ini dilaksanakan dengan baik maka benih-benih bantuan pemerintah bisa dijamin mutunya.
“Dalam arti bila PBT dalam melakukan pemeriksaan dilapangan menemukan hal yang tidak sesuai dengan SOP ini maka bapak ibu berhak untuk tidak meloloskan. Jadi ada dasar hukum dengan keputusan yang diambil,” ungkaonya.
Inti mengaku adanya temuan auditor mengenai benih tidak bermutu menjadi salah satu alasan dibuatnya SOP pemeriksaan. Karena memang selama ini, para petugas PBT di lapangan belum memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan pemeriksaan benih yang ada.
Lebih lanjut Inti mengatakan, karena SOP Pemeriksaan menyangkut dua hal besar yaitu Pemeriksaan dan Distribusi. Maka ruang lingkup terdiri dari waktu pemeriksaan dam waktu distribusi, petugas yang akan melakukan pemeriksaan hingga prosedur pemeriksaan. Sehingga apa yang dibutuhkan dalam melakukan tugas di lapangan ada dalam SOP ini.
SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah disusun atas masukan dari berbagai pihak, seperti perwakilan PBT, Karantina, Dinas Pertanian, Kelompok Tani penerima bantuan dan stackeholder terkait lainnya.
Bahkan Inti menyampaikan, Dirjen Hortikultura sangat mengapresiasi penyusunan SOP, serta memberikan banyak masukan yang membangun sehingga SOP Pemeriksaan Benih Hortikultura Bantuan Pemerintah dapat diterbitkan.
“Harapan yang beliau sampaikan, kalau kita melakukan pemeriksaan benih dengan baik maka nanti benih bantuan Pemerintah kita bisa jamin mutunya,” ujar Inti.
Inti menambahkan bawah SOP Pemeriksaan merupakan upaya pertanggung jawaban terhadap mutu benih bantuan pemerintah yang diberikan ke masyarakat.
“Mudah-mudahan ini sudah memenuhi kebutuhan para Pengawas Benih Tanaman (PBT) pada saat melakukan pemeriksaan dilapangan,” ungkapnya.
Sebagai output utama dari proyek perubahan yang sedang dilakukan, Inti berharap SOP yang diterbitkan akan memberikan momentum untuk meningkatkan produksi benih bermutu atau benih-benih yang ada dimasyarakat dapat terjamin mutunya.
“Para petugas di lapangan punya aturan yang jelas dan dasar hukum sehingga meningkatkan kepercayaan diri para PBT di lapangan,” tegasnya.
Reporter : eko
HKTI DAN MASALAH PETANI
Wamentan Ajak Mahasiswa USK Jadi Wirausahawan Muda Pertanian untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan
Berkurban