Sinar Tani, Jakarta — Secara etimologi, kata disrupsi berasal dari bahasa Inggris disruption, yang disesuaikan penulisannya menjadi disrupsi. Kata disruption, menurut Echols dan Sadily (1986) merupakan kata benda yang berarti ‘gangguan’, ‘kekacauan’. Menurut KBBI, arti kata disrupsi adalah suatu hal yang tercabut dari akarnya.
Secara terminologi disrupsi dapat diartikan suatu fenomena di mana terdapat sejumlah perubahan atau lompatan yang besar yang keluar dari tatanan yang lama, dan mengubah menjadi sebuah sistem baru.
Sedangkan secara garis besar, disrupsi adalah kondisi di mana terjadinya inovasi yang menyebabkan perubahan secara besar-besaran atau mendasar ke dalam sistem yang baru. Disrupsi teknologi digital dapat diartikan sebagai transformasi mendasar secara menyeluruh yang berkaitan dengan sistem perkembangan teknologi digital.
Teknologi digital pada pertanian dapat didefinisikan sebagai penerapan teknologi informasi dan komunikasi melalui gawai, jaringan, jasa dan aplikasi pada sektor pertanian. Tujuan penggunaannya adalah untuk membantu para pelaku sektor pertanian dalam mengambil keputusan dan memanfaatkan sumber daya (Bank Dunia, 2020).
Transformasi menuju era disrupsi teknologi digital khususnya bagi perbankan menjadi hal yang sangat penting. Beberapa bentuk inovasi perbankan dalam era revolusi digital saat ini yang telah tersedia adalah layanan open banking. Perbankan harus mengadopsi teknologi digital seiring dengan maraknya pertumbuhan e-commerce dan fintech yang begitu cepat mendisrupsi perbankan.
Digital platform perbankan harus secara masif dan agresif dibangun disentra-sentra bisnis. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, praktis, bisa diakses dimana saja dan kapan saja, serta terintegrasi dengan berbagai aplikasi teknologi digital.
Penerapan digitalisasi fasilitasi di bidang pembiayaan pertanian berperan penting dalam memperkuat ekosistem pertanian yang terintegrasi, mengakselerasi akses pembiayaan petani kepada lembaga keuangan dan menumbuhkan entrepreneur milennial di bidang pertanian, menuju Pembangunan Pertanian yang Maju, Mandiri dan Modern.
Digitalisasi fasilitasi pembiayaan dimaksudkan dalam rangka menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan non perbankan yang ditujukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah pada sektor pertanian sehingga akan mempercepat UMKM masuk platform digital dan meningkatkan skala usahanya.
Sektor pertanian harus melakukan langkah-langkah efektif dan efisiens sejalan dengan reformasi industri perbankan yang terus melakukan pembaharuan bisnis model berbasis teknologi terutama untuk mengembangkan segmen mikronya. Upaya digitalisasi fasilitasi pembiayaan sector pertanian harus dilakukan agar sektor pertanian dapat bersaing di era digitalisasi saat ini.
Langkah ini memerlukan klasterisasi kelompok usaha, yakni dari kelompok usaha kecil menjadi kelompok usaha dengan skala ekonomi yang dapat ditingkatkan sehingga perlu didukung dengan pengembangan modal bisnis dan dukungan kebijakan.
Disrupsi teknologi digital pembiayaan pertanian menjadi solusi untuk mengembangkan UMKM dan dapat mengatasi/mengurai kerumitan dalam literasi keuangan.
Oleh : Santosa Raharjo, SP, M.Si, (Analis PSP Muda)
Baca juga
Bioamelioran, Hidupkan Lahan Kering untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
Kelor, Hadapi Ancaman Indonesia Emas 2045
Dwi Tunggal Ketahanan Pangan Nasional