Sinar Tani, Bitung — Kapal Pengawas (KP) Orca 04, yang merupakan aset milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berhasil menangkap satu lagi Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Filipina. Kapal tersebut tertangkap basah saat sedang melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 di Laut Sulawesi.
Menurut pernyataan Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, M.M. (Ipunk), kapal yang berhasil diamankan adalah jenis light boat (purse seine) dengan kode inisial FB. LB. JM A-2.
Ipunk menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apapun untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Sebagai tindak lanjut, kapal tersebut kemudian diawasi dan diarahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung pada tanggal 27 Februari 2024.
Ipunk juga menambahkan, KIA asal Filipina tersebut merupakan bagian dari operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Meskipun demikian, saat dilakukan penangkapan, tidak ditemukan kapal penangkapnya ataupun kapal penampungnya. Kapal tersebut berawak oleh Nakhoda asal Filipina NB dan 2 Anak Buah Kapal (ABK) yang juga berasal dari Filipina.
Mengenai metode penangkapan yang digunakan, Ipunk menyebut, para pelaku KIA Filipina lebih suka menggunakan rumpon sebagai alat atraktor untuk menarik ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan strategi ini, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang signifikan.
Kapal FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan dengan melakukan kegiatan penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia. Tindakan ini melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan pencapaian ini, KP Orca 04 mencatatkan tambahan prestasi dalam daftar penangkapan mereka. Sejak 2016 hingga 2023, KP Orca 04 telah berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia), menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
Baca juga
Pj Gubernur Sulsel Tinjau TPI Lappa, Siapkan Revitalisasi
Inovasi Pertanian Dorong Pembangunan Ekonomi Lokal dan Kemajuan Daerah
Sinergi KTNA dan Jatam Dorong Kemajuan Pertanian Cilacap