Sinar Tani, Jakarta—Saat perayaan HUT ke-1, 31 Juli 2022 lalu, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) resmi meluncurkan gerakan Penganekaragaman Konsumsi Pangan B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman). Melalui gerakan ini diharapkan bisa menggali kearifan pangan lokal dari seluruh daerah. Apalagi Indonesia memiliki potensi yang besar dalam keberagaman pangan, bahkan negara dengan biodiversitas terbesar kedua di dunia.
Gerakan Pangan B2SA juga perlu mendapat dukungan dari kalangan generasi muda, generasi Z dan milenial (Zilenial). Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan (PKKP), National Food Agency (NFA), Andriko Noto Susanto mengatakan, keberadaan generasi muda yang jumlahnya mencapai 53,8 persen merupakan potensi dan peluang pengembangan pangan lokal, dalam upaya penganekaragaman konsumsi.
Dominasi generasi muda dalam komposisi penduduk Indonesia setidaknya ada tiga kelompok yakni, generasi milenial, generasi z dan kelompok usia zilenial yakni antara milenial dan generasi Z. “Karena itu, konsumsi B2SA sangat penting dan perlu menjadi bagian gaya hidup semua generasi,” kata Andriko saat Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan NFA menggelar Talkshow GENERASI ZILENIAL, GENERASI B2SA, pada, Senin (5/12).
Selama ini menurut Andriko, preperensi pola makan generasi zilenial tergantung media sosial. Karena itu, perlu edukasi pentingnya konsumsi B2SA menjadi upaya strategis bagi generasi milenial dan Z. Dalam konsumsi pangan harus mengedukasi bahwa beragam artinya makan tidak hanya beras, tapi bisa sorgum, sagu, ubi jalar, singkong dan pangan lokal lainnya. “Bergizi seimbang adalah makan dalam jumlah seimbang dan cukup gizi. Aman, yakni bebas cemaran fisik, biologi dan kimia,” ujarnya.
Untuk mengajak generasi zilenial mengonsumsi pangan lokal bisa dengan lima cara. Yakni cintai pangan lokal, biasakan konsumsi beranekaragam pangan, porsinya cukup, biasakan konsumsi sayur dan buah, serta pilihlah bahan makan yang aman. “Jadi sehat menjadi tanggung jawab kita semua. Salah satunya dengan dukungan konsumsi B2SA,” tuturnya.
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Badan Pangan Nasional, Rinna Syawal mengatakan, program B2SA itu tidak serta-merta muncul begitu saja, tapi merupakan mandatori dari Undang-undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam Pasal 60, ayat 1 pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membutuhkan keanekaragaman konsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat mendukung hidup sehat, aktif dan produktif.
Pasal 2 menyebutkan, Penganekaragaman konsumsi Pangan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan membudayakan pola konsumsi Pangan yang B2SA sesuai potensi dan kearifan lokal. “Jadi ini sudah mandatori undang-undang, bukan sekedar hanya dibuat untuk kita kembangkan, tetapi memang untuk mengimplementasikan undang-undang, maupun juga PP Nomor 17 Tahun 2015 dan juga turunannya,” katanya.
Melihat kondisi situasi pangan saat ini, Rinna mengajak semua pihak agar tidak boleh lagi mempunyai pemikiran atau mindset bahwa makan sekedar kenyang, tapi makan yang memenuhi kaidah beragam, bergizi, aman dan seimbang. Untuk itu, pihaknya kampanye membiasakan konsumsi pangan dengan porsi yang cukup, sesuai kebutuhan gizi.
“Kami lakukan melalui media sosial untuk mengedukasi pentingnya konsumsi sayur dan buah setengah piring setiap kali makan,” ujarnya. Ternyata konsumsi pangan masyarakat Indonesia tidak beragam dan tidak ideal.
Baca halaman selanjutnya.
Sahabat Sinar Tani, untuk mendapatkan materi dan e sertifikat bisa diunduh di link bawah ini.
Link Materi: Klik Disini
Link Esertifikat : Klik Disini
Link E Sertfikat: Cari Berdasar Nomor Urut ya !!! Klik Disini
Reporter : Julian
Mentan Amran Bawa Benih, Papua Siap Tingkatkan Panen
Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
Wilmar Padi Indonesia Optimalkan Lahan Rawa Banyuasin untuk Tingkatkan Produksi Padi