15 Oktober 2024

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

HPP Baru Diberlakukan, Batas Bawah Pembelian Gabah/Beras Petani Naik

SINARTANI, Jakarta — Dengan rampungnya pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras, maka harga baru Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras resmi diberlakukan.

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, Jumat, (31/3), mengatakan HPP terbaru ini mengalami peningkatan harga 18-20% dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

Untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya Rp 4.200/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi Rp 5.000/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya Rp 4.250/kg, naik menjadi Rp 5.100/kg.

Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/kg, naik menjadi Rp 6.200/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG sebelumnya Rp 5.300/kg, naik menjadi Rp 6.300/kg. Beras di gudang BULOG sebelumnya Rp 8.300/kg, naik menjadi Rp 9.950/kg.

Menurut Arief, besaran HPP Gabah dan Beras yang telah diberlakukan ini sama dengan yang pernah diumumkan Badan Pangan Nasional sebelumnya pada Rabu (15/3), di Komplek Istana Negara, Jakarta.

“Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” ujarnya.

Arief mengatakan, kenaikan HPP Gabah dan Beras yang baru tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

Baca Juga :  Ditjen Bangda Dorong Komitmen Pemda Dukung Program Pangan Pemerintah

“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” terang Arief.

Arief menuturkan, kenaikan HPP tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk melindungi harga dasar gabah/beras di tingkat petani.

“HPP ini merupakan regulasi untuk mengatur harga pembelian gabah dan beras petani. Di tengah panen raya yang sudah berjalan ini, melalui instrument HPP kita sama-sama jaga harga gabah/beras di tingkat petani,” paparnya.

Selanjutnya, Arief menambahkan, setelah pemberlakuan ini penyerapan gabah/beras oleh BULOG sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru.

Sebelumnya, BULOG melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian BULOG sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” ungkapnya.

Dengan HPP terbaru ini, Arief mengatakan, NFA terus mendorong BULOG untuk melakukan peningkatan serapan gabah/beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada BULOG untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.

“Kita terus dorong peningkatan serapan gabah/beras BULOG baik di tingkat petani dan penggilingan. Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini BULOG bisa meningkatkan penyerapan gabah/beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” paparnya.

Baca Juga :  Amankan Ketersediaan Daging Jelang Ramadan, BUMN Pangan Siapkan Opsi Import

Dalam Perbadan tersebut juga diatur mengenai standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap BULOG. Untuk GKP dengan harga di tingkat petani Rp 5.000/kg dan di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.

Untuk GKG dengan harga di penggilingan Rp 6.200/kg dan di gudang BULOG Rp 6.300/kg harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras dengan harga di gudang BULOG Rp 9.950/kg harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.

“Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan BULOG bisa tetap menyerap,” pungkasnya.

Atas penetapan HPP ini, Arief menyampaikan terima kasih kepada semua pihak seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Badan Pusat Statistik (BPS), Kantor Staf Presiden, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Asosiasi di bidang pertanian seperti HKTI, KTNA, SPI, AB2TI, API, Gerbangmasa, Perpadi, para pelaku usaha dan para ahli/akademisi.

Reporter : Echa

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini