Sinar Tani, Depok — Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) terus melakukan tugasnya untuk menjaga keamanan mutu pangan. Yang terbaru, NFA melakukan pengecekan Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan di Ritel Modern Superindo Kota Depok, Jawa Barat.
Disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi, bahwa menjaga kemanan mutu pangan merupakan salah satu tugas Badan Pangan yang harus dilakukan secara satu per satu.
“Kalau bicara keamanan pangan tidak boleh secara umum harus satu persatu,” ungkap Arief.
Arief menambahkan, pelaksanaan pemenuhan persyaratan keamanan pangan dilakukan melalui sejumlah kegiatan, mulai dari penjaminan produk pangan segar dan sarana penanganannya, pemberian izin edar, penjaminan sarana, dan pengawasan keamanan produk pangan di peredaran dengan cara pengujian sample secara cepat maupun melalui laboratorium yang terakreditasi.
Dalam pengecekan hari ini, NFA melalui Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Pusat melakukan pengambilan sample pangan segar untuk dilakukan pengetesan guna mengukur kandungan bahan aktif pestisida golongan organofosfat.
Pengecekan dilakukan pada sejumlah sample komoditas pangan segar. Sample yang kita cek diantaranya kentang, bayam, anggur, cabai, brokoli, bawang Bombay, daging ayam, ikan kembung, dan kubis.
Hasilnya xecara umum aman dan ikan serta ayam tidak mengadung formalin. Sedangkan untuk kentang dan kubis akan dilakukan pengecekan ulang di laboratorium terakreditasi untuk memastikan keamanannya.
Arief menegaskan, melalui upaya ini NFA berkomitmen untuk memastikan keamanan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat. Hal ini sesuai arahan Presiden yang menekankan pentingnya keamanan pangan di tengah meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat.
“Karena ini sangat penting sekali menyangkut keselamatan dan Kesehatan konsumen. Untuk itu, kita lakukan secara detail dan satu-persatu. Saya sudah sampaikan agar sample yang terindikasi memiliki kandungan residu di atas ambang batas untuk diuji lebih lanjut di laboratorium yang terakreditasi serta ditelusuri sumber pasokannya,” tegasnya.
Kedepannya, ia menuturkan, NFA akan siapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan untuk diberikan kepada seluruh Dinas Urusan Pangan di Indonesia, sehingga seluruh Dinas terkait bisa melakukan pengecekan Pemenuhan Persyaratan Keamanan Pangan secara berkala.
“NFA bersama dengan Dinas Urusan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dibantu Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) dan Asosiasi pedagang pasar akan terus melakukan pengawasan terhadap pangan segar di peredaran secara rutin dan terutama menjelang hari besar keagamaan seperti saat ini. Hal ini sebagai bentuk kehadiran Pemerintah dalam menjamin keamanan pangan yang dikonsumsi oleh kurang lebih 273 juta masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Saat ini, Arief menambahkan, 11 provinsi telah melaksanakan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan provinsi lain akan mengikuti.
“Untuk kegiatan pengetesan cemaran residu pestisida dan formalin serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar yang langsung dilakukan NFA sedikitnya telah dilaksanakan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati, Pasar Mayestik, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, dan Lottemart dan Hypermart di Bandung,” tambahnya.
Selanjutnya, Arief menghimbau, produsen dan pelaku usaha menerapkan Good Practices dan Sanitasi Higiene dari hulu, pascapanen, transportasi, penyimpanan dan pemajangan, untuk menghindari kontaminasi.
“Masyarakat agar memilih pangan yang aman yang dikenali dari izin edar dan label produk dalam kemasan, serta serta menyimpan produk sesuai petunjuk yang tertera pada kemasan, sehingga tetap terjamin mutu produk dan aman untuk dikonsumsi,” himbaunya.
Sementara itu, Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengatakan, para pengusaha ritel modern mendukung semangat yang saat sedang dibangun Pemerinah dalam menjaga keamanan pangan.
“Karena sangat penting seperti yang disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional, masyarakat harus mendapatkan pangan yang bermutu, memenuhi standar, memiliki perizinan yang jelas, memiliki dasar izin edar yang sangat jelas. Karena ketika kita berbicara pangan kita harus detail,” ujarnya
Kedepannya, ia mengatakan, para pengusaha ritel di seluruh Indonesia akan terus mendukung penerapan standar keamanan pangan yang diamanatkan pemerintah.
Baca juga
Kejar Target IP 200! Tenaga Ahli Menteri Pertanian Tinjau BP Barito Kuala
Petani Tanah Laut Berjuang Capai IP 200! Mentan Kirim Tim Ahli untuk Evaluasi
Jateng Panen Raya, Target 4,8 Juta Ton Gabah Siap Diserap Bulog