15 Oktober 2024

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Jaga Keamanan Pangan, NFA Lakukan Pengawasan Pangan Pasar Legi

Sinar Tani, Surakarta — Berbagai langkah dilakukan Pemerintah untuk menjaga keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pemantauan dan pengecekan bahan pangan yang dijual di pasar. Baru-baru ini Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) melakukan pengecekan di pasar Legi yang menjadi Ikon kota Surakarta/Solo.

Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) beserta Satgas Pangan Reskrim Mabes Polri didampingi Tim dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta, melakukan pemantauan ketersediaan, pasokan dan harga pangan strategis serta pengawasan keamanan pangan dipasar pasar Legi, Solo, Jawa Tengah.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang no 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang tercantum pada  pasal 68 ayat 1 yang berbunyi : “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.”

Setelah berkoordinasi dengan petugas pasar Legi, anggota tim disebar untuk mengambil secara acak beberapa bahan pangan segar, yang akan digunakan sebagai sampel uji lab. Agar tidak merugikan pedagang, tim tetap membayar harga barang yang diambil.

Beberapa sampel komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diambil meliputi : bawang merah, bawang bombay merah, cabai merah keriting, kol, dan kentang. Sedangkan  komoditas Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) yang diambil meliputi daging ayam dan ikan kembung.

Selanjutnya tim melakukan rapid test dengan menggunakan peralatan laboratorium sederhana yang sudah dipersiapkan oleh tim. Pengawasan keamanan pangan bagi pangan segar asal tumbuhan dilaksanakan dengan melakukan pengujian dengan menggunakan  rapid test kit untuk memeriksa tingkat  residu pestisida pada sayuran segar tersebut.

Sedangkan untuk pangan segar asal hewan pengujian ditujukan untuk mengetahui kandungan formalin pada daging ayam dan ikan kembung sampel.

Baca Juga :  Kadis TPHP Sinjai Panen Perdana Jagung Hibrida

Pemantauan Stok Harga Pangan Pokok

Pada kesempatan tersebut tim juga sekaligus memantau ketersediaan/stok dan harga pangan pokok di pasar Legi.

Hal ini juga mengacu pada UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan pada Pasal 12 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan dan pada Pasal 46 (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.

Dari pantauan tim, diketahui harga pangan per 19 April 2023, sebagai berikut : Beras Premium Rp 13.000/kg, Beras Medium Rp 11.000-12.000/kg, Telur ayam Rp 27.000/kg, Daging Ayam Rp 37.000/kg, Daging Sapi/Kerbau Rp 140.000-150.000/kg, Cabai Rawit Rp 30.000/kg, Cabai Merah Keriting Rp 35.000/kg, Cabai besar Rp 42.000/kg.

Sedangkan untuk bawang Putih Rp 23.500/kg, Bawang Merah Rp 35.000 – 37.000/kg, Gula konsumsi Rp.13.500/kg, Minyak goreng kemasan merk Rp.16.000/lt, Minyak goreng curah Rp.15.300/lt, Garam Konsumsi Rp 7.700/kg, Tepung Terigu Rp.9.500/kg, Ikan Kembung Rp. 16.000/kg, Beras Bulog/SPHP Rp.9.450/kg.

Semua komoditas tersebut pada kondisi stok yang cukup.  Hanya minyak goreng KITA dan beras SPHB tidak tersedia dalam satu pekan terakhir. Hal ini tidak menjadi kendala karena banyak tersedia minyak goreng premium.

Setelah menyelesaikan pengujian, tim melaporkan bahwa hasil uji cepat menunjukkan bahwa semua Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Pangan Segar Asal Hewan negatif dari residu pestisida dan formalin. Sehingga aman untuk dikonsumsi.

Kepala Bidang Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Lucia Sri Winarni, SE, MSi,  mengatakan bahwa, pangan segar yang dijual di pasar Legi secara umum aman dikonsumsi,  kondisi pasokan bahan pangan stabil. Lebih lanjut Lusi, demikian panggilan akrabnya, menambahkan bahwa memang pada beberapa komoditas pangan pokok mengalami kenaikan harga tetapi masih dalam kisaran HAP yang ditetapkan badan pangan nasional.

Baca Juga :  HPP Baru Diberlakukan, Batas Bawah Pembelian Gabah/Beras Petani Naik

Pada akhirnya semua personal tim mengaku terkesan dengan keragaan Pasar Legi. Pasar ini dinilai mempunyai  hygiene sanitasi yang bersih dan semua komoditas tertata dengan rapi.

Ikon Kota Solo

Pasar Legi adalah salah satu ikon di kota Solo, yang benar-benar tidak pernah tidur. Selalu buka dan ramai selama 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.

Pasar Legi didirikan kali pertama oleh Raden Mas Said alias Pangeran Sambernyawa, yang juga penguasa pertama Praja Mangkunegaran, KGPAA Mangkunagoro (MN) I, di era 1750-an. Dibangun permanen dan diresmikan pada tahun 1935. Pasar yang ber alamat di Jl. Letjen S. Parman No.19, Setabelan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah ini merupakan pasar hasil bumi terbesar di wilayah Solo Raya.

Para pedagang pengumpul dari sentra hasil bumi, misalnya cabai dari Kediri , bawang merah dari Brebes dan hasil bumi  lain memasok dagangan ke Pasar Legi. Kemudian pedagang dari pasar-pasar di kota Solo dan dari   kabupaten-kabupaten sekitar Surakarta “kulakan” atau membeli utk dijual kembali di pasar masing-masing. Namun tidak kurang banyak para pembeli yang merupakan konsumen langsung.

Reporter : Djoko W

 

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini