SINARTANI, Jakarta — Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) membuktikan membuktikan komitmentnnya dalam mengedepankan integritas dan transparansi dalam setiap aktivitas kelembagaannya. Salah satunya melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tepat waktu.
Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, mengatakan ketaatan dan disiplin dalam penyampaian LHKPN sangat penting dan menjadi prioritas bagi pejabat di lingkup Badan Pangan Nasional yang masuk ke dalam daftar wajib lapor LHKPN.
“Saat ini laporan LHKPN Badan Pangan Nasional sudah 100%. Dari awal kita komitmen dan saya selalu tegaskan bahwa LHKPN itu wajib dan harus terpenuhi 100% sebelum batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret ini,” ujarnya di jakarta (31/3).
Berdasarkan data pelaporan, terdapat 27 pejabat di Lingkup Badan Pangan Nasional yang masuk kedalam Daftar Wajib Lapor LHKPN, meliputi Kepala Badan, Sekretaris Utama, Deputi, Inspektorat, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Bendahara pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Penandatangan SPM, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Dari daftar tersebut keseluruhannya sudah menyampaikan LHKPN. Laporan meliputi seluruh harta kekayaan sejak awal menjabat. Dengan disiplin dan tepat waktu melaporkan LHKPN menunjukan dukungan kita terhadap program anti korupsi,” jelasnya.
Arief menyampaikan, ketaatan dan transparansi dalam pelaporan LHKPN ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Arahan Bapak Presiden agar seluruh instansi membangun sistem yang kuat untuk pencegahan korupsi, pembenahan regulasi, reformasi birokrasi, menyamakan visi dan langkah, serta mengedepankan keteladanan,” kata Arief.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan, tercapainya penyampaian LHKPN 100% di Badan Pangan Nasional tidak terlepas dari komitmen manajemen memantau dan menyuarakan semangat transparansi secara terus-menerus. Selain itu, di Badan Pangan Nasional pelaporan LHKPN juga dijadikan salah satu instrumen penentu dalam pengelolaan SDM.
“Selain faktor performa dan kinerja, integritas menjadi alat ukur utama dalam menetapkan pengangkatan dan promosi pejabat di lingkup Badan Pangan Nasional. Dalam hal ini, transparan dan disiplin dalam melaporkan LHKPN merupakan salah satu poin penilaiannya. Zero tolerance for integrity!” tegasnya.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan, kedepannya Badan Pangan Nasional akan terus melakukan pembenahan dan penguatan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, salah satunya dengan menggandeng dan meminta pendampingan lembaga terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman RI. Pendampingan dilakukan dalam setiap program strategis dan perumusan kebijakan pangan.
Menurutnya, memastikan Badan Pangan Nasional sebagai lembaga yang bersih dari praktek korupsi sangat penting. Dengan status sebagai lembaga baru, maka penyiapan sistem anti korupsi bisa dilakukan sejak awal, paralel dengan penyiapan berbagai sistem dan regulasi organisasi lainnya. Badan Pangan Nasional juga sangat berkepentingan untuk ikut mendorong terselenggaranya berbagai upaya pencegahan korupsi, khususnya di sektor pangan yang sangat strategis karena terkait dengan hajat hidup masyarakat luas.
“Kita percaya dengan penyelenggaraan pangan yang bersih akan terbangun ketahanan pangan yang kuat,” pungkasnya.
Reporter : Echa
Mentan Amran Bawa Benih, Papua Siap Tingkatkan Panen
Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
Wilmar Padi Indonesia Optimalkan Lahan Rawa Banyuasin untuk Tingkatkan Produksi Padi