Sinar Tani, Jakarta — Rektor IPB University, Arif Satria, memperingatkan bahwa dunia sedang menghadapi krisis pangan yang semakin serius. Tantangan ini muncul akibat kurangnya ketersediaan lahan pertanian yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pangan global.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Relawan Pengusaha Muda Nasional (REPNAS) 2024, Arif menjelaskan bahwa untuk menjamin kecukupan pangan, dunia membutuhkan 5,4 miliar hektare lahan pertanian. Namun, saat ini, hanya tersedia 5,1 miliar hektare, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar 300 juta hektare.
“Artinya, kita kekurangan lahan pertanian sebesar 300 juta hektare,” ungkap Arif.
Strategi Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Untuk mengatasi krisis ini, Arif menekankan pentingnya tiga langkah strategis: ekstensifikasi, intensifikasi, dan perlindungan lahan.
“Kita perlu membuka lahan baru untuk pertanian (ekstensifikasi), tapi yang tidak kalah penting adalah melindungi lahan yang sudah ada,” ujarnya.
Ia memberikan contoh sektor tebu, di mana hasil produksi bisa ditingkatkan melalui intensifikasi. Langkah ini sangat relevan karena lahan yang tersedia semakin terbatas.
“Dengan intensifikasi, kita bisa memenuhi kebutuhan pangan dan energi secara bersamaan,” tambah Arif.
Pemetaan Tata Ruang dan Regulasi yang Lebih Tegas
Arif juga menekankan perlunya pemetaan tata ruang oleh pemerintah pusat untuk mengidentifikasi wilayah dengan potensi pertanian. Ia mengingatkan agar lahan produktif tidak dialihkan untuk keperluan lain yang bisa merugikan sektor pertanian.
“Kita harus menjaga lahan yang memiliki potensi pertanian dan tidak mengalihfungsikannya. Perlindungan ini sangat penting,” tegasnya.
Lebih lanjut, Arif menyoroti adanya celah dalam regulasi yang saat ini berlaku. Ia mengkritisi aturan yang membolehkan konversi lahan di kabupaten tertentu.
“Saat ini, aturan mengharuskan kabupaten menyediakan 20 persen lahannya untuk pertanian. Namun, ketika suatu kabupaten sudah memiliki 40 persen lahan pertanian, mereka seolah-olah diizinkan mengonversi 20 persen. Ini adalah pasal yang harus direvisi agar lebih selaras dengan kebutuhan kita,” pungkas Arif.
Ia menekankan bahwa keberanian pemerintah dalam memperketat regulasi sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan sektor pangan dan pertanian di masa depan.
Reporter: Nattasya

Baca juga
Kejar Target IP 200! Tenaga Ahli Menteri Pertanian Tinjau BP Barito Kuala
Petani Tanah Laut Berjuang Capai IP 200! Mentan Kirim Tim Ahli untuk Evaluasi
Jateng Panen Raya, Target 4,8 Juta Ton Gabah Siap Diserap Bulog