18 Maret 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Uji Kemanan Pangan, NFA Sasar Ritel Modern

Uji Kemanan Pangan, NFA Sasar Ritel Modern

Sinat Tani, Jakarta — Badan Pangan Nasional/ National Food Agency (NFA) terus berupaya  melakukan pemenuhan persyaratan keamanan pangan. Uji kemanan pangan dilakukan bukan hanya di pasar tradisional tetapi juga pada pasar ritel modern.

Sekretaris Utama NFA, Sarwo Edhy mengatakan uji keamanan pangan dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar dan produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian secara cepat maupun pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi terhadap pangan segar yang beredar.

“Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di 7 lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung,” ujar Sarwo pada saat  meninjau pengujian keamanan pangan segar di salah satu ritel modern di Pusat Perbelanjaan Thamrin City Jakarta, Jum’at (24/3).

Selain itu, Sarwo mengungkapkan jika NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

“Saya berharap Peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan NFA Andriko Noto Susanto memastikan bahwa kedua Perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait dalam rangka  memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab.

“Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen,” tambah Andriko.

Baca Juga :  Perkuat Pangan, NFA Dukung Beroperasinya Pusat Distribusi Jawa Barat

Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

Sementara itu dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern Thamrin City, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan bahwa seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah

telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilakukan rapid test residu pestisida golongan organofosfat yakni berupa bawang bombay, cabe merah keriting, tomat, kentang, anggur, timun, kol, wortel, strawberry, nanas, melon, sayur bayam, brokoli dan jagung manis serta Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) berupa daging ayam, daging sapi dan ikan kembung.

“Dari hasil pengujian cepat yang dilakukan menunjukkan bahwa 13 dari 14 contoh PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek residu pestisida dan contoh PSAH memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin,” terangnya. \

Sementara itu, PSAT yang terindikasi mengandung residu pestisida dengan bahan aktif diazinon di atas ambang batas adalah sayur bayam. Sebagai tindak lanjut, sampel bayam akan dilakukan pengujian lebih lanjut di laboratorium terakreditasi untuk mengetahui kandungan residu pestisida secara lebih akurat.

“Untuk meningkatkan jaminan keamanan dan mutu PSAT yang diperdagangkan, kami harapkan peritel dapat lebih memperhatikan persyaratan nomor izin edar bagi PSAT yang akan dipasok serta memenuhi semua persyaratan lainnya berdasarkan regulasi yang telah dikeluarkan Badan Pangan Nasional,” katanya.

Baca Juga :  Jaga Stok dan Stabilitasi Harga, NFA Fasilitasi Mobilisasi Pangan Daerah

Hal tersebut tentunya sejalan dengan arahan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi agar terus meningkatkan pengawasan keamanan pangan segar seiring dengan meningkatknya permintaan bahan pangan pada Ramadan dan Idulfitri.

Menurutnya, keamanan pangan bukan sesuatu yang bisa ditolelir karena berkaitan dengan kelangsungan hidup manusia. Dalam berbagai kesempatan Arief berulang kali menekankan pentingnya jaminan keamanan pangan dengan jargon “If It is Not Safe, It is Not Food”, Jika Tidak Aman, Maka Bukan Pangan.

Reporter : Echa

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini