22 Maret 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » REFLEKSI 2022 : Tahun Kelabu Peternak Sapi

REFLEKSI 2022 : Tahun Kelabu Peternak Sapi

SINAR TANI.CO.ID, Jakarta — Dunia peternakan Tanah Air pada tahun 2022 mendapat ujian besar. Pasca Hari Raya Idul Fitri, masyarakat peternakan Indonesia dibuat kaget. Ibarat kado pahit, beberapa daerah sentra peternakan tiba-tiba terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Merebaknya PMK tidak bisa dianggap ringan, karena penyebarannya sangat cepat. PMK menjadi salah satu penyakit menular pada hewan yang dapat menjadi ancaman global. Hingga kini lebih dari 100 negara dengan 77 persen populasi ternak dunia masih tertular penyakit tersebut. Penyakit ini juga berdampak bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga sosial, bahkan lingkungan karena kerugian yang ditimbulkan cukup besar. Contohnya kasus PMK di Inggris yang terjadi tahun 2001 menyebabkan sektor di Negeri Elizabeth mencapai Rp 53,6 triliun.

Komisi Ahli Kesehatan Hewan Indonesia, Tri Satya Putri Naipospos mengatakan, menduga kasus masuknya PMK di Indonesia memiliki keterkaitan di beberapa
negara di Asia Tenggara. Sebab, virus ini ditemukan pertama kali di Kamboja, sebelum masuk ke beberapa negara. “Peningkatan kasus di Kawasan Asia Tenggara sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap kemungkinan masuknya PMK di Indonesia,” katanya.

Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan peternak sapi dan kerbau di dalam negeri. Apalagi saat itu kaum muslim dalam waktu dekat juga akan merayakan Hari Raya Idul Adha (Idul Kurban). Selain membentuk gugus tugas nasional dan Satuan Tugas (Satgas) PMK yang didukung Polri, TNI dan Kejaksaan, Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyusun empat agenda. Pertama agenda darurat, yakni lockdown yakni menutup daerah. Kedua, agenda temporeri adalah penyuntikan, penyembuhan dan lainnya. Ketiga, agenda recovery yaitu ternak yang mati diganti dan disembuhkan.

Baca Juga :  Tingkatkan Produksi Hasil Ternak, Mentan Amran Libatkan Pakar dari Perguruan Tinggi

Sementara Badan Karantina Pertanian, merekayasa lalulintas hewan rawan PMK (HRP). Untuk hewan potong dan hewan kurban dari daerah bebas dapat melintas area tidak bebas dengan memenuhi semua persyaratan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk HRP seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya untuk bibit/betina produktif/bakalan dan siap potong dari area tidak bebas PMK dilarang dilalulintaskan. Bahkan larangan tersebut bersifat mutlak. Seluruh HRP dari area tersebut wajib ’lockdown’ dilarang untuk dilalulintaskan.

Selengkapnya bisa Anda baca E-Paper SINAR TANI

HUBUNGI MARKETING TABLOID SINAR TANI (https://wa.link/3r5513)

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini