Sinar Tani, Jakarta — Siap-siap, pencari kerja berbakat! CASN Kementan 2023 telah tiba, dan tanggal-tanggal penting yang harus Anda tandai sudah dekat. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk meraih karier di Kementerian Pertanian. Simak dan lingkari tanggal pentingnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumumkan peluang emas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Pengumuman resmi tersedia di laman casn.pertanian.go.id dan Instagram resmi Kementan @kementerianpertanian.
Jangan lewatkan peluang ini! Anda bisa mendaftar secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id.
Ini dia jadwal penting yang perlu Anda catat:
– Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
– Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
– Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
– Pengumuman hasil administrasi: 13-16 Oktober 2023
– Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
– Jawab sanggah: 17-21 Oktober 2023
– Pengumuman pasca sanggah: 20-26 Oktober 2023
– Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
– Seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
– Pengumuman daftar peserta seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
– Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
– Seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
– Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
– Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
– Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
– Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
Layanan Helpdesk
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah memastikan kelancaran proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS 2023 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka telah menyediakan layanan Helpdesk melalui beberapa alternatif, seperti website helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id, dan melalui layanan telepon.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, pihaknya akan memastikan kelancaran seleksi. “Jika pelamar menghadapi kesulitan atau memiliki pengaduan, silakan menghubungi kanal-kanal yang telah kami sediakan,” sebutnya.
Pemerintah telah mengambil langkah berarti dalam alokasi formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan mengamanatkan minimal 2 persen formasi untuk pelamar disabilitas. Selain itu, dalam komposisi formasi PPPK, terdapat pembagian antara formasi khusus dan umum.
Alokasi formasi khusus, yang diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II (THK-II) dan non-ASN, diberikan hingga maksimal 80 persen. Sementara itu, formasi umum mendapat paling sedikit 20 persen.
“Langkah ini mencerminkan komitmen dan perhatian pemerintah terhadap tenaga non-ASN yang telah setia mendedikasikan diri mereka untuk negara,” tegasnya.
Kementerian Pertanian Gandeng KPK untuk Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi
Sinkronisasi Data Tanaman Pangan se-Kalsel Digelar di Banjarmasin
Bertemu Wamentan Sudaryono, Dubes Australia Sampaikan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Indonesia