Sinar Tani, Jakarta — Di tahun 2023 ini, Kementerian Pertanian (Kementan) telah membuka peluang emas untuk para peminat dunia pertanian dengan mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jangan lewatkan kesempatan ini karena masa pendaftaran berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Semua informasi terkait seleksi PPPK Kementan 2023 telah diumumkan dalam Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023.
Tahun ini, Kementan memiliki kebutuhan untuk mengisi 119 formasi PPPK yang menjanjikan. Ayo, jadilah bagian dari perubahan di dunia pertanian dengan mendaftar melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id sekarang!
Kriteria Pelamar
Ada dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Kementan 2023:
1. Pelamar Khusus
– Termasuk mantan THK 11 dan non-ASN Kementan yang saat pendaftaran masih aktif bekerja di Kementan.
– Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
2. Pelamar Umum
– Harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
– Pelamar dengan disabilitas perlu melampirkan bukti berupa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
– Pelamar disabilitas juga diminta untuk mengunggah video singkat berdurasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari mereka sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
– Video tersebut harus diunggah ke akun YouTube pribadi masing-masing pelamar dan link video tersebut harus dilampirkan pada akun pendaftaran SSCASN 2023.
Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan seleksi PPPK Kementan 2023 berjalan dengan transparan dan adil.
Persyaratan Umum
Untuk menjadi pelamar PPPK Kementan 2023, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan:
1. Usia Minimal dan Maksimal: Anda harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari satu tahun sebelum mencapai batas usia tertentu yang berlaku untuk jabatan yang Anda lamar.
2. Kewarganegaraan: Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Catatan Hukum: Anda tidak boleh pernah dipenjara selama 2 tahun atau lebih.
4. Riwayat Pekerjaan: Anda tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta/BUMN/BUMD.
5. Status Kedudukan: Anda tidak boleh sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
6. Integritas Seleksi: Anda tidak boleh pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
7. Status Seleksi Calon ASN: Anda tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
8. Keterlibatan Politik: Anda tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
9. Kualifikasi Pendidikan: Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Anda harus sehat jasmani dan rohani.
11. Tidak Ketergantungan Narkotika: Anda tidak boleh memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau sejenisnya. Ini harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, yang harus dilengkapi saat dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir Seleksi Pengadaan PPPK.
12. Penempatan Lokasi Kerja: Anda harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan.
13. Tidak Mengajukan Pindah: Selama masa perjanjian kerja berlaku, Anda tidak boleh mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi.
14. Sertifikasi Keahlian: Anda harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
15. Pengalaman Kerja: Anda harus memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama di bidang kerja yang sesuai dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar.
16. Pengalaman JF Dosen: Pelamar untuk jabatan fungsional dosen harus memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat 2 tahun untuk jenjang asisten ahli.
17. Bukti Pengalaman: Pengalaman sebagaimana disebutkan pada poin 15 dan 16 harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
– a. Pimpinan unit kerja paling rendah Pejabat Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah.
– b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
Persyaratan Khusus
Dalam persyaratan PPPK Kementan 2023, ada beberapa ketentuan yang berkaitan dengan ijazah dan sertifikat pelatihan:
1. Sertifikat Pelatihan/Workshop/Seminar: Anda harus memiliki sertifikat pelatihan/workshop/seminar yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan/instansi pemerintah/organisasi profesi yang memenuhi persyaratan jabatan yang Anda lamar.
2. Kualifikasi Ijazah:
a. **Perguruan Tinggi Dalam Negeri (S2)**: Anda perlu memiliki kualifikasi pendidikan Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan, dengan IPK minimal 3,00.
b. **Perguruan Tinggi Luar Negeri (S2)**: Jika Anda memiliki gelar Pascasarjana/S2 dari perguruan tinggi luar negeri, Anda harus memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang berwenang dengan IPK minimal 3,00.
c. **Perguruan Tinggi Dalam Negeri (S1, D4, atau D3)**: Untuk kualifikasi pendidikan Sarjana/S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi dalam negeri, Anda harus memiliki IPK minimal 2,50 pada saat kelulusan, dan program studi tersebut harus terakreditasi dalam BAN-PT.
d. **Perguruan Tinggi Luar Negeri (S1, D4, atau D3)**: Jika Anda memiliki gelar Sarjana/S1, D4, atau D3 dari perguruan tinggi luar negeri, Anda harus memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang berwenang dengan IPK minimal 2,50.
e. **SMK Bidang Peternakan**: Jika Anda memiliki latar belakang dari SMK Bidang Peternakan, nilai ijazah/ujian sekolah Anda harus rata-rata minimal 6,50, dan sekolah tersebut harus terdaftar di kementerian yang berwenang di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pastikan Anda memenuhi ketentuan ini tergantung pada kualifikasi pendidikan Anda saat mendaftar sebagai pelamar PPPK Kementan 2023.
Baca juga
Inovasi Pertanian Dorong Pembangunan Ekonomi Lokal dan Kemajuan Daerah
Sinergi KTNA dan Jatam Dorong Kemajuan Pertanian Cilacap
Pengajuan Hak PVT Makin Mudah, Yuk Gunakan Apply PVT