Sinar Tani, Bandung—Kementerian Pertanian mendorong pemulian tanaman untuk mengajukan hak perlindungan varietas tanam (PVT) terhadap hasil pemuliannya. Dengan adanya hak PVT tersebut akan memberikan jaminan hukum terhadap kekayaan intelektual pemulia tanaman.
Nurdini Khadijah, Ketua Kelompok Substansi PVT, Pusat PVT-PP, Kementerian Pertanian mengatakan, perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini dilakukan oleh kantor Pusat PVTPP untuk varietas yang dihasilkan oleh pemulia tanaman. Sehingga jelas Hak PVT ini diberikan untuk subyek pemulia tanaman, sedangkan obyeknya adalah varietas tanaman.
“Jadi PVT itu berbeda dengan pendaftaran varietas tanaman, meski keduanya adalah bagian dari layanan yang Pusat PVT-PP berikan,” kata Dini saat Pusat PVT-PP on Talk diacara Gebyar Perbenihan Tanaman Pangan di Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (27/7).
Dini menegaskan, hak PVT adalah perlindungan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan para pemulia. Jadi negara memberikan proteksi kekayaan intelektual agar varietas hasil pemuliaan terlindungi.
Namun ia mengakui, pengajuan hak PVT itu hanya optional, bukan sebuah kewajiban. Artinya, jika pemulia mau hasil pemuliannya terlindungi, maka harus mengajukan hak PVT.
”Berbeda dengan pelepasan varietas tanaman yang sifatnya wajib jika ingin dikomersialkan. Berdasarkan aturan hak PVT itu pilihan yang memberikan kepastian jaminan hukum bagi perlindungan varietas,” tuturnya.
Mengapa PVT itu penting? Dini mengatakan, ada beberapa alasan. Pertama, Indonesia sudah bergabung dengan WTO yang telah mewajibkan semua negara untuk memberikan perlindungan varietas tanaman.
”Kita sudah punya UU mengenai Hak Kekayaan Intelektual tentang Paten yang mengecualikan varietas tanaman. Jadi untuk memenuhi kewajiban perjanjian TRIPs yang ditandatangani oleh anggota WTO tersebut kita wajib memberikan hak pemuliaan tanaman yang telah diimplementasikan dalam. UU no 29 tahun 2000 tentang PVT” katanya.
Alasan kedua menurut Dini, hak PVT sebagai bentuk pengakuan negara dan jaminan hukum bagi pemulia tanaman. Kita semua ketahui untuk menghasilkan varietas unggul itu tidak mudah, diperlukan waktu yang lama, juga biaya yang besar.
”Apalagi varietas tanaman sangat mudah diperbanyak. Dengan adanya hak PVT kita mengantisipasi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperbanyak tanpa ijin,” katanya.
Alasan lain hak PVT penting, Dini menjelaskan, akan memberikan gairah dan jaminan kepada pemulia tanaman untuk menghasilkan varietas unggul baru lagi. Apalagi tantangan pembangunan pertanian kini kian besar. “Disinilah peran pemerintah sebagai regulator untuk memberikan penjaminan,” ujarnya.
Data Pusat PVT PP, hingga Juli 2024, sudah ada 1.067 varietas tanaman yang diajukan permohonan hak PVT. Namun demikian baru 725 varietas yang sudah mendapatkan sertifikat hak PVT. ”Sebagian lagi masih dalam proses, ada yang pemberkasan, dan ada juga yang dalam proses pemeriksaan substantif dan juga beberapa belum memenuhi persyaratan,” kata Dini.
Untuk membantu pemulia tanaman dalam mengajukan hak PVT, Dini mengungkapkan, Pusat PVT sedang perbaikan layanan dengan membangun aplikasi untuk mempermudah pengajuan hak PVT. “Untuk saat ini bagi pemulia yang jauh lokasinya, bisa mengajukan hak PVT melalui email,” ujarnya.
Salah satu persyaratan hak PVT yang harus dipenuhi yakni kebaharuan. Hal ini dilihat berapa lama beredar di masyarakat. Berdasarkan aturan, unsur kebaruan hanya maksimal 1 tahun dari sebelum diajukan hak PVT. “Namun sifat kebaruan varietas dari luar negeri berbeda. Untuk Tanaman semusim 4 tahun, sedangkan tanaman tahunan 6 tahun,” tuturnya.
Saat ini pemerintah terus bisa mendorong inisiatif pemulia tanaman untuk menghasilkan varietas unggul yang lebih beragam. Dengan demikian, petani juga akan mendapatkan banyak pilihan benih unggul dan baik. ”Dengan menghargai pemulia tanaman, kita juga memberikan ketersediaan varietas unggul kepada petani. Konsumen juga mendapatkan produk yang baik,” katanya.
Reporter : Julian
Sumber : Pusat PVTPP
Baca juga
Inovasi Pertanian Dorong Pembangunan Ekonomi Lokal dan Kemajuan Daerah
Sinergi KTNA dan Jatam Dorong Kemajuan Pertanian Cilacap
Pengajuan Hak PVT Makin Mudah, Yuk Gunakan Apply PVT