13 Januari 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Pemkot Solo Tegaskan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Pemkot Solo Tegaskan Larangan Konsumsi Daging Anjing

Sinar Tani, Surakarta — Pemkot Solo meminta dengan tegas kepada semua penduduknya untuk menghentikan konsumsi daging anjing.

Surat Edaran (SE) nomor TN.38/597/2024 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Dirinya juga menegaskan pentingnya menghentikan konsumsi daging anjing sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pangan hewan yang aman dan sehat.

Langkah ini merupakan awal dari rencana Pemkot Solo untuk secara bertahap mengurangi bahkan menghilangkan konsumsi daging non-ternak seperti anjing, kucing, dan kera di Solo.

Selain mengimbau warga, Pemkot juga berencana memberikan pelatihan kepada pedagang kuliner yang menjual daging anjing agar dapat beralih ke komoditas lain seperti daging ayam atau sapi.

“Kami akan berikan pelatihan untuk meng-convert menjadi UMKM yang berjualan daging-daging yang lain,” tambahnya.

Pemkot Solo akan meningkatkan upaya sebelumnya dalam mengurangi konsumsi daging anjing, dengan rencana untuk memperkuat langkah-langkah tersebut.

Mereka akan berkonsultasi dengan DPRD Kota Solo untuk mempertimbangkan penguatannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum lebih besar.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kuliner Guguk Solo Raya Bersatu, Agus Triyono, telah menerima SE tersebut dan menyatakan keterbukaannya atas syarat alih usaha yang ditawarkan oleh Wali Kota, termasuk bantuan modal dari Pemkot.

“Yang penting diberikan modal, nggak dilepas begitu saja sampai berhasil kembali,” ucap Agus.

Dengan adanya SE ini, Pemkot Solo berharap dapat meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya mengonsumsi produk pangan yang aman dan sehat, serta memberikan alternatif usaha bagi para pedagang daging anjing untuk beralih ke komoditas lain yang lebih diterima oleh masyarakat luas.

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini