28 April 2025

Sinar Tani

Media Pertanian Terkini

Beranda » Perpres No. 81 Tahun 2024, Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Perpres No. 81 Tahun 2024, Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal

Sinar Tani, Jakarta — Upaya mempercepat penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal di Indonesia mendapatkan dorongan baru dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 81 Tahun 2024. Perpres ini, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024, menjadi kado kemerdekaan untuk memperkuat kembali pangan lokal nusantara.

Salah satu pertimbangan penting lahirnya Perpres ini adalah untuk memperkuat sistem pangan nasional dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan langkah-langkah yang sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam penganekaragaman pangan yang berbasis potensi sumber daya lokal.

Kepala Badan Pangan Nasional (NFA), Arief Prasetyo Adi, menyambut baik terbitnya Perpres ini dan berharap dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan di sektor pangan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan lokal. “Negara kita dianugerahi sumber daya pangan yang sangat beragam. Kita harus memanfaatkannya semaksimal mungkin demi kemaslahatan bersama,” ungkapnya.

Arief menegaskan bahwa dengan adanya Perpres ini, pemerintah berkomitmen untuk mendorong empat aspek utama dalam percepatan penganekaragaman pangan. Pertama, memastikan tersedianya pangan yang beragam. Kedua, memastikan aksesibilitas pangan yang merata dan terjangkau. Ketiga, mendorong perubahan pola konsumsi pangan menjadi Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA). Keempat, menunjukkan keberpihakan kepada pelaku usaha pangan lokal.

Pada Kamis, 15 Agustus, Arief bersama para pakar sempat mendiskusikan arah penganekaragaman pangan ke depan. Diskusi ini menunjukkan semangat kebersamaan yang kuat dalam membangun pangan untuk negeri. “Selanjutnya, kita akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengimplementasikan rencana aksi yang telah dipetakan dalam Perpres, tentu dengan partisipasi aktif dari para stakeholder terkait lainnya,” tambah Arief.

tidak boleh di copy ya

error

suka dengan artikel ini