Sinar Tani, Surabaya—Mendag Zulkifli Hasan mengajak pelaku usaha untuk terus memperkuat pasar ekspor sekaligus menjadi penggerak pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, Kementerian Perdagangan telah mempersiapkan kebijakan yang mendukung dan memperkuat hilirisasi ekspor produk dalam negeri. Salah satu terobosan kebijakan yaitu akan dilakukan relaksasi kebijakan ekspor beberapa produk pertambangan dan penyederhanaan perijinan ekspor.
Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan pada Forum Sinergitas dengan tema “Strategi Hilirisasi Industri dalam Meningkatkan Ekspor Produk Bernilai Tambah” di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (20/6). Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan, yaitu Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso.
“Selama 49 bulan berturut-turut ekspor kita surplus terus. Oleh karena itu, kita buat acara di Surabaya, yaitu Forum Sinergitas bagi para pengusaha ekspor, agar mampu meningkatkan lagi hilirisasi produk ekspor,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah berupaya mencari negara tujuan ekspor nontradisional, seperti Asia Selatan India, yaitu Pakistan dan Bangladesh, Kawasan Eropa Timur, Asia Tengah, dan Timur Tengah. “Bahkan kita juga mengembangkan pasar-pasar baru di Benua Afrika. Agar tujuan kita menjadi negara maju 2045 bisa tercapai, kita harus menguasai pasar dunia,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan melanjutkan, untuk di dalam negeri, salah satu upaya menjadi negara maju 2045, yaitu dengan meningkatkan hilirisasi melalui sinergi kebijakan relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan. Tujuannya untuk mewujudkan industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk industri pertambangan yang bernilai tambah dan menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, serta meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan membuat kebijakan yang dapat mendorong pelaku usaha untuk dapat ekspor sehingga menumbuhkan perekonomian nasional.
“Beberapa di antaranya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 dan 11 Tahun 2024 yang berlaku efektif per 1 Juni 2024 lalu. Aturan ini merupakan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur pelarangan, kebijakan, dan pengaturan ekspor. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga berkomitmen untuk selalu memfasilitasi para pelaku usaha dan mendorong kemudahan kegiatan ekspor guna kepentingan pertumbuhan ekonomi nasional,” papar Mendag Zulkifli Hasan.
Reporter : Humas Kementerian Perdagangan
Saya haus akan ilmu
dibidang Pertanian