Tabloid Sinar Tani diterbitkan oleh PT. Duta Karya Swasta (PT.DKS), Perusahaan ini didirikan dengan akta Notaris Nomor 21 tanggal 10 Juli 1970 dibuat dihadapan Notaris Drs. Gde Ngurah Rai SH. dan Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusan tanggal 1 Desember 1973 Nomor : Y.A.5/411/15. Terhadap akta ini dengan beberapa kali perubahan dan terakhir dengan akta No. 05 tanggal 18 Januari 2021 di hadapan Notaris Diah Guntari L Soemarwoto, SH
PT. Duta Karya Swasta telah mendapat persetujuan untuk menerbitkan Surat Kabar “SINAR DJAJA” dari Departemen Penerangan dengan mendapatkan surat izin terbit (SIT) Nomor : 1002/SK/Dir.PP/1970 pada tanggal 12 Agustus 1970
Peluncuran pertama kali penerbitan dengan nama “SINAR DJAJA” dilakukan tanggal 29 Agustus 1970 yang akhirnya tanggal ini ditetapkan sebagai hari lahirnya “Sinar Tani”
Berdasarkan pertimbangan bahwa nama adalah sesuatu yang penting diperhatikan karena menunjukan identitas maka sejak tanggal 2 april 1986 “SINAR DJAJA” Resmi mengganti nama menjadi “SINAR TANI” sampai sekarang demikian juga frekuensi terbit dari seminggu dua kali menjadi seminggu seekali serta format surat kabar menjadi Tabloid.
Adanya kebijakan pemerintah pada tahun 1986 untuk menghapus surat izin terbit(SIT) dan menggantikannya dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) setelah diajukan permohonan maka Departemen Penerangan telah menerbitkan Surat Keputusan No. 208/SK/Menpen/SIUPP/b-2/1986
Surat Kabar/Tabloid merupakan salah satu jenis media massa dalam proses komunikasi. Surat Kabar/Tabloid memberikan informasi dalam membantu masyarakat untuk mengawasi dunia dengan menyediakan berita.
Surat Kabar/ Tabloid tidak hanya mengelola informasi melalui berita, tetapi juga aspek aspek yang lainnya. Karena itufungsu Surat Kabar/Tabloid meliputi aspek penyiaran informasi sebagai sarana pendidikan massa (Mass Education), menghibur dan fungsi mempengaruhi yang memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.