Sinar Tani, Jakarta — Dalam upaya meningkatkan ekspor sarang burung walet (SBW) yang semakin diminati baik di dalam maupun luar negeri, Badan Karantina Indonesia telah memberikan penjelasan terperinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha ekspor.
Dalam webinar Karantina Indonesia Mendunia: Sukses Ekspor Sarang Burung Walet yang digelar Sinar Tani bersata PT ESTA Indonesia, Fungsional Dokter Hewan Karantina, drh. Esmiralda Eka Fitri menekankan mengenai pentingnya pengaturan ekspor SBW dalam kerangka hukum yang ada.
Menurutnya, dasar hukum yang mengatur ekspor SBW telah diamanatkan dalam beberapa peraturan, antara lain Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta serangkaian peraturan pemerintah dan kebijakan teknis yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Indonesia.
Menurut drh. Eka, pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini tidak hanya untuk memastikan keberlangsungan usaha ekspor, tetapi juga untuk menjaga kesehatan dan sanitasi SBW yang diekspor serta memenuhi persyaratan negara tujuan.
“SK ini menjadi acuan bagi kepala/pejabat balai karantina se Indonesia, hingga pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ekspor ke negara tujuan Tiongkok maupun non Tiongkok,” sebutnya.
Lebih lanjut drh. Eka menjelaskan, pada tahap persiapan ekspor, pelaku usaha diharapkan untuk melaporkan SBW yang akan diekspor kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran, seperti bandara atau pelabuhan.
“Misalnya mau ekspor SBW dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dipersilahkan melapor kepada Balai Karantina Soetta,” ungkapnya.
Setelah dilaporkan, Balai Karantina kemudian akan melakukan prosedur karantina untuk memastikan SBW telah memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, pemilik akan dikenakan Bea Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebelum SBW dapat dikirim ke negara tujuan. “Pemilik membayar PNBP sesuai PP 28 th 2023 ke rekening negara,” tambahnya.
Tindakan Karantina
Lantas dalam tindakan karantina SBW tersebut, apa saja yang dilakukan Balai Karantina? drh. Esmiralda menjelaskan, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan laboratorium untuk diterbitkannya Sertifikat Sanitasi Produk Hewan.
Lebih lanjut drh. Eka menjelaskan, Badan Karantina Indonesia memiliki Kebijakan Teknis Operasional Pengeluaran dan Pemasukan SBW sesuai Permentan No. 26/2020 Tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan/Pengeluaran Sbw Ke/Dari Wilayah RI.
“Pada prinsipnya, yang bisa ekspor maupun impor adalah SBW yang bersih maupun olahan. Sehingga SBW kotor maupun belum dibersihkan seperti mengandung bulu dan kotoran, tidak dapat dikeluarkan maupun masuk dari wilayah Indonesia,” tegasnya.
drh. Eka menegaskan, SBW yang keluar (ekspor) harus memiliki sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Pejabat Karantina di pintu pengeluaran resmi (bandara/pelabuhan).
“Intinya untuk pengeluaran SBW, pengekspor atau pemilik harus memenuhi 3 syarat yaitu sertifikat kesehatan, ekspor melalui tempat pengeluaran resmi hingga melaporkan dan menyerahkan SBW untuk keperluan karantina,” ungkapnya.
Pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan ekspor ini tidak bisa diabaikan. drh. Eka menekankan, pelanggaran terhadap regulasi dapat mengakibatkan sanksi berat, sesuai dengan Pasal 87 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019, yang meliputi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 3.000.000.000,00.
Dengan penegakan aturan yang konsisten dan komitmen dari para pelaku usaha, diharapkan ekspor SBW dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.
Melalui kerjasama antara Badan Karantina Indonesia, pelaku usaha, dan stakeholders terkait, potensi SBW sebagai komoditas ekspor unggulan dapat semakin terwujud.

Baca juga
Mostbet Casino Pt
How To Win From Slots? 10 Best Tips For Slot Machine Game Machines
Casino Games With Typically The Best Odds