Sinar Tani, Jakarta—Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga dan memajukan pertanian. Bukan hanya masalah strategis bagi sektor pertanian, tapi juga penting bagi keamanan pangan dunia.
Dalam konteks global yang berubah cepat, isu PVT telah menjadi pusat perhatian. Ini mencakup pertimbangan hak kekayaan intelektual (HKI), akses petani terhadap benih yang terjangkau, keadilan sosial, dan perlindungan hukum. Keselarasan antara pengembangan varietas tanaman yang unggul dan perlindungan hak intelektual menghadirkan tantangan yang kompleks.
Lebih menarik, isu PVT tak hanya mencakup pertimbangan keberlanjutan pertanian dan lingkungan, tapi juga masalah hukum dan perdagangan internasional. Negara-negara harus mengikuti aturan dalam persetujuan TRIPs di organisasi perdagangan dunia (WTO) dan harmonisasi sistem PVT yang sui generis.
Bagaimana pentingnya PVT dalam konteks nasional dan global yang kompleks? Sejak lahirnya Undang-undang PVT No. 29 tahun 2000 tentang PVT, Pusat PVTPP telah berkembang sebagai Institusi yang mewakili negara dalam pelayanan masyarakat. Dalam pelayanan sampai tahun 2023 telah diterima jumlah permohonan hak PVT sebanyak 984 varietas.
Isu strategis yang berkaitan PVT tidak hanya di tingkat nasional. PVT tidak terlepas dari peraturan internasional UPOV. Ada beberapa isu PVT yang perlu diangkat. Pertama, urgensi amandemen UU PVT. Secara substansi, UU tersebut perlu beberapa perubahan. Banyak ketentuan dinilai terlalu teknis, mengatur SOP dan terdapat beberapa celah hukum yang belum mengatur keterkaitan pasal yang satu dengan pasal lain.
Beberapa substansi yang perlu diatur adalah ketepatan dan relevansi hukum, penguatan perlindungan yang lebih baik terhadap hak kekayaan intelektual bagi pemulia tanaman dalam mendorong penelitian dan pengembangan varietas unggul, serta mendorong investasi dalam pemuliaan tanaman.
Perubahan UU dapat mengharmonisasi peraturan dalam negeri dengan aturan yang berlaku di tingkat internasional yang dapat memfasilitasi perdagangan internasional varietas tanaman dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Perubahan hukum dapat mencakup perlindungan bagi varietas tanaman hasil rekayasa genetika atau inovasi teknologi lainnya. Perubahan hukum dapat mengatur lebih jelas kewajiban dan hak-hak petani terkait penggunaan, pengembangan, dan distribusi varietas tanaman. Ini dapat memperkuat peran petani dalam pertanian dan memastikan mereka mendapatkan manfaat yang adil dari inovasi dan pemuliaan tanaman.
Kedua, penyelesaian kasus pelanggaran hak PVT. Prosesnya memerlukan pemahaman hukum yang baik dan bukti yang kuat dan preferensi pihak yang terlibat. Kasus yang pernah terjadi pada 2019 yaitu adanya penyalahgunaan, pemalsuan benih, bahkan memperbanyak benih dari varietas yang telah diberi PVT tanpa izin pemegang hak PVT dan telah diputus secara hukum.
Peran PVT sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus tersebut dan kemungkinan potensi yang akan lebih berkembang. Penyelesaian kasus yang efektif dan legitimate menjadi bukti manfaat dan efektivitas implementasi sistem PVT.
Ketiga, penguatan kolaborasi. Hal ini perlu upaya berkelanjutan yang memerlukan komitmen, komunikasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak yaitu pemerintah, akademisi, industri/pelaku usaha, asosiasi/masyarakat/petani, dan media. Dengan penguatan ini dapat menciptakan dampak yang lebih besar melalui kolaborasi.
Keempat, harmonisasi Sistem PVT. Langkah penting dalam posisi meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengaturan varietas tanaman di tingkat nasional, regional dan internasional harmonisasi sistem PVT. Ini melibatkan penyelarasan berbagai aspek hukum, regulasi dan praktik yang berkaitan dengan PVT agar sesuai standar internasional dan memfasilitasi perdagangan global yang lebih kompetitif.
Semua isu PVT ini menjadi sangat penting pertanian dan keberlanjutan dunia. Dengan memperhatikan isu ini kita dapat membantu bentuk kebijakan yang lebih baik untuk menghadapi tantangan masa depan yang lebih kompleks.
Pelayanan Prima, Kementan Terima Penghargaan Kementerian PANRB
Bawa Kopi Robusta MPIG Sirap, Gapoktan Gunung Kelir Raih Penghargaan di Bunex 2024
Wamentan Kunjungi Paris, Bangun Kemitraan Baru dengan Peternak dan Petani Perancis